Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dituntut 3 Tahun Penjara
2020-01-14 22:06:59
 

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan pada, Senin (13/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, selaku Jaksa pengganti dalam perkara ini, menuntut terdakwa Rudi tiga tahun penjara.

Karena sebelumnya JPU mendakwa Rudy, kesatu, primair pasal 266 (1) KUHP, subs pasal 266 (2) KUHP. Sedangkan kedua, pasal primair 263 (1) KUHP, subs, pasal 263 (2) KUHP.

Didalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, JPU menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, primair, pasal 266 (1) KUHP, subs, pasal 266 (2) KUHP.

"Berdasarkan pemerikasaan dan keterangan dari para saksi, yang diperiksa dalam perkara ini, Rudy Kurniawan Sukolo, tidak terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 266 KUHP," kata Santoso.

Lebih lanjut JPU Santoso menyatakan, Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua, seperti yang diatur dalam pasal 263 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2