Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pemakai dan Pengedar Sabu Dibekuk
Wednesday 24 Jul 2013 19:26:22
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menangkap jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan menahan dua orang pelaku yang diduga melakukan bisnis barang haram tersebut sejak lama.

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Bambang, di ruang kerja Rabu (24/7) mengatakan pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 03.10 Wita menjelang sahur, TKP Jl. Kedondong Dalam 2 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, menangkap Mahfud Hadi (32) selaku pengedar sabu, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ujar Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu bandel plastik pembungkus sabu, satu korek gas serta dompet berisi uang Rp 2.650.000,- yang disimpan dalam tas kecil merk polo yang disimpan dalam rangsel laptop," jelas Bambang.

"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan kaca pipet serta dompet berisi uang yang tersimpan dalam tas kecil dalam ransel laptop, pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Samarinda," ujar Bambang.

Setelash melakukan pengungkapan pada Senin (23/7) sekitar pukul 23.00 Witas, kembali menangkap tersangka Iwan Setiawan (37) warga Jl. Merbabu Gg. BDN Rt. 03 No. 34 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberast 0,96 gram," terang Bambang.

Aibat perbuatan pelaku melanggar dengan Undang- Undang Narkotika, pelaku dijerat passal 112 KUHP, pasal 114 KUHP junto passal 127 KUHP dengan ancaman 9 dan 15 tahun penjara," pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2