JAKARTA, Berita HUKUM - Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo (Pungki) meluncurkan buku berjudul ‘Menjaga Hutan Kita: Pro - Kontra Kebijakan Moratorium Hutan dan Gambut’.
Buku setebal 130 halaman ini merupakan catatan terhadap latar belakang dan kronologi Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang moratorium perizinan baru untuk menebang hutan dan izin pemanfaatan hutan di atas lahan gambut, yang menimbulkan pro - kontra berbagai pihak, baik di dalam tubuh pemerintah mapun di kalangan aktivis dan organisasi lingkungan, serta pengusaha. Buku ini juga mencatat proses negosiasi kerjasama Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) antara Indonesia dengan Norwegia yang menghasilkan komitmen US$ 1 milyar, termasuk proses pembuatan kebijakan dan pengelolaan perbedaan harapan terhadap kebijakan moratorium tersebut.
Tuntutan agar pemerintah melakukan moratorium pembalakan hutan disuarakan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat lingkungan sejak 20 tahun yang lalu, ketika pembalakan hutan secara besar - besaran terjadi melalui pemberian konsesi HPH (hak pengusahaan hutan) kepada orang atau institusi yang berjasa kepada negara di era pemerintahan Presiden Soeharto.
Inpres Moratorium merupakan langkah awal kebijakan pemerintah untuk menjawab keinginan berbagai pihak agar pengelolaan kehutanan Indonesia dilakukan dengan efektif, transparan dan akun tabel. Presiden SBY merupakan Presiden pertama Indonesia yang berani mengeluarkan kebijakan menghentikan proses perizinan terhadap hutan alam primer dan lahan gambut sejak Indonesia merdeka tahun 1945. “WWF Indonesia mengapresiasi Inpres ini sebagai langkah awal untuk penyempurnaan tata kelola sektor kehutanan. Kebijakan moratorium ini juga bisa dilihat sebagai salah satu komponen dasar bagi Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang rendah karbon”, kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF Indonesia.
Dukungan, optimisme, pesimisme hingga penolakan terhadap Inpres ini terus terjadi hingga hari ini, termasuk juga munculnya harapan tinggi, bahwa dengan satu dua peraturan Presiden, pemerintah memiliki peluru ajaib untuk menyelesaikan semua permasalahan kehutanan.
Buku ini juga mencatat situasi batin dan kritik terhadap REDD+. REDD+ bukanlah silver bullet untuk menyelesaikan semua masalah kehutanan dan penurunan emisi karbon dari kawasan hutan. Apalagi bila dana REDD+ hanya dapat digunakan untuk kegiatan studi, perencanaan atau membuat peraturan.
Banyak pihak mengharapkan menerima “uang jatuh dari langit” dengan menambah kawasan hutan yang dikonservasi. Padahal negosiasi internasional REDD+ di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) masih jauh dari tahapan operasionalisasi, terutama pada elemen tambahannya, yaitu konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan stok karbon.
Pada masa pemerintahan Presiden SBY dilakukan banyak perubahan terkait kehutanan, termasuk pengembangan perangkat hukum untuk melaksanakan REDD+ melalui peraturan Menteri Kehutanan tentang perizinan, pedoman uji coba dan kebijakan terkait pembagian manfaat bagi para pihak.
Terlepas dari pro - kontranya, publik dan para pihak sependapat untuk mendukung Inpres Moratorium ini. Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan mengatakan bahwa di masa silam lalu lingkungan hidup sering dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah dan perusahaan. “Kini lingkungan hidup adalah tanggung jawab semua orang”, katanya.
Sedangkan Putri Indonesia 2005 yang juga penggiat lingkungan, Nadine Chandrawinata mengatakan, “kebesaran suatu negara dilihat dari bagaimana cara kita menghargai dan menjaga lingkungan alam sekitar”, ujarnya.
“Buku ini memberikan pemahaman terhadap latar belakang mengapa Indonesia memilih kebijakan moratorium hutan dan gambut. Kebijakan ini merupakan 'entry point' bagi penetapan kebijakan yang 'pro environment' yang diharapkan selaras dengan kebijakan pro poor, pro job, dan pro growth”, ujar Wahjudi Wardojo, Penasehat Senior untuk Kebijakan Karbon Hutan Internasional, TNC Program Indonesia.
Penerbitan buku ini didukung oleh Sekretariat Presiden, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Kehutanan. Pihak yang telah membantu proses perbaikan naskah, menterjemahkan ke bahasa Inggris adalah Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah Jepang (JICA) dan peluncuran buku oleh TNC Program Indonesia dan WWF Indonesia.(bhc/prl/rat)
|