Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus di Pelindo
Pelindo III Langgar Ketenagakerjaan, Komisi VI DPR RI: Harus Patuh Hukum
2016-08-12 11:41:46
 

Rieke Diah Pitaloka saat foto bersama para Pekerja.(Foto: Rois Jajeli)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pelindo III (Persero) melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemerintahan mulai dari tingkat Surabaya, provinsi sampai kementerian sudah menginstruksikan untuk mempekerjakan sebagai pegawai tetap, tapi tak dihiraukan.

"Ada pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III yaitu 98 orang magang yang sudah bekerja bertahun-tahun. Proses magangnya juga terindikasi melanggar. Lalu melakukan tes untuk menjadi pekerja tetap di Pelindo III. Lalu setelah lulus, malah bekerja ditempatkan di anak perusahaan Pelindo III," kata Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di kantor LBH Surabaya, Kamis (11/8).

"Sementara anak perusahaan Pelindo III ini sebagai penyalur tenaga kerja tapi di bidang security. Sehingga izinnya sampai saat ini masih dicabut oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Bayangkan, orang dites untuk masuk di Pelindo III, lalu disuruh kerja ke anak perusahaan yang izinnya dicabut," tuturnya.

Rieke yang juga Ketua Pansus Pelindo II ini menegaskan, PT Pelindo III telah terang-terangan melakukan pelanggaran.

"Bukan hanya pelanggaran kesewenang-wenangan, dimana terindikasi di bawah upah minimum. Kemudian THR tidak dibayar. Lalu sudah 5 bulan tidak menerima upah dan sebagainya," terangnya.

Politisi dari PDIP ini meminta persoalan ketenagakerjaan di Pelindo III untuk segera diselesaikan. karena semua pihak seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, disnaker provinsi bahkan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan pengawalan dengan baik dan sudah melakukan pengawasan.

"Juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar para pekerja magang ini dipekerjakan di Pelindo III dan mendapatkan hak-haknya," ujarnya.

Rieke menambahkan, dewan mulai dari DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur sampai DPR RI sudah melakukan pengawalan. Namun, juga tidak dihiraukan oleh Pelindo III.

"Sekarang Pelindo III harus patuh terhadap hukum. Jangan seperti negara sendiri. Yang namanya BUMN seenak-enaknya melanggar aturan terhadap pekerjanya. Bagaimana mau menguntungkan negara kalau semua pekerjanya seperti di zaman jahiliyah. Ini harus diakhiri," jelasnya.

Jika Pelindo III tetap tidak menghiraukan lembaga dari DPRD Surabaya, Provinsi Jatim, DPR RI sampai Menteri Tenaga Kerja, maka Presiden Jokowi bisa turun tangan.

"Mudah-mudahan dengan dibantu media, kasus ini sampai ke Bapak Presiden (Jokowi)," katanya.

"Sebetulnya tidak harus presiden intervensi. Kalau ada apa-apa harus presiden, buat apa ada menterinya. Kalau menterinya nggak becus, ya direview menterinya," tuturnya.

Sementara pakar hukum dari Unair Surabaya, DR Herlambang bersama tim sudah melakukan kajian hukum. Hasilnya, PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran antara lain menyangkut pelaksanaan pemagangan, alaih daya (outsourcing), pemborongan, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.

"Ketidakpatuhan BUMN Pelindo III dan terkatung-katungnya kasus ini menimbulkan keprihatinan yang meluas," kata Herlambangan sambil menambahkan, sebanyak 34 elemen masyarakat mulai dari organisasi lintas sektor buruh, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, pegiat anti korupsi menyatakan simpati.

"Kita harapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan manusiawi," terangnya.

Sedangkan Istiqfar Ade Noordiansyah, Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya akan menyiapkan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo III.

"LBH Surabaya akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan," tandasnya.(roi/fat/detik/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2