SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pelindo III (Persero) melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pemerintahan mulai dari tingkat Surabaya, provinsi sampai kementerian sudah menginstruksikan untuk mempekerjakan sebagai pegawai tetap, tapi tak dihiraukan.
"Ada pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III yaitu 98 orang magang yang sudah bekerja bertahun-tahun. Proses magangnya juga terindikasi melanggar. Lalu melakukan tes untuk menjadi pekerja tetap di Pelindo III. Lalu setelah lulus, malah bekerja ditempatkan di anak perusahaan Pelindo III," kata Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di kantor LBH Surabaya, Kamis (11/8).
"Sementara anak perusahaan Pelindo III ini sebagai penyalur tenaga kerja tapi di bidang security. Sehingga izinnya sampai saat ini masih dicabut oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Bayangkan, orang dites untuk masuk di Pelindo III, lalu disuruh kerja ke anak perusahaan yang izinnya dicabut," tuturnya.
Rieke yang juga Ketua Pansus Pelindo II ini menegaskan, PT Pelindo III telah terang-terangan melakukan pelanggaran.
"Bukan hanya pelanggaran kesewenang-wenangan, dimana terindikasi di bawah upah minimum. Kemudian THR tidak dibayar. Lalu sudah 5 bulan tidak menerima upah dan sebagainya," terangnya.
Politisi dari PDIP ini meminta persoalan ketenagakerjaan di Pelindo III untuk segera diselesaikan. karena semua pihak seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, disnaker provinsi bahkan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan pengawalan dengan baik dan sudah melakukan pengawasan.
"Juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar para pekerja magang ini dipekerjakan di Pelindo III dan mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
Rieke menambahkan, dewan mulai dari DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur sampai DPR RI sudah melakukan pengawalan. Namun, juga tidak dihiraukan oleh Pelindo III.
"Sekarang Pelindo III harus patuh terhadap hukum. Jangan seperti negara sendiri. Yang namanya BUMN seenak-enaknya melanggar aturan terhadap pekerjanya. Bagaimana mau menguntungkan negara kalau semua pekerjanya seperti di zaman jahiliyah. Ini harus diakhiri," jelasnya.
Jika Pelindo III tetap tidak menghiraukan lembaga dari DPRD Surabaya, Provinsi Jatim, DPR RI sampai Menteri Tenaga Kerja, maka Presiden Jokowi bisa turun tangan.
"Mudah-mudahan dengan dibantu media, kasus ini sampai ke Bapak Presiden (Jokowi)," katanya.
"Sebetulnya tidak harus presiden intervensi. Kalau ada apa-apa harus presiden, buat apa ada menterinya. Kalau menterinya nggak becus, ya direview menterinya," tuturnya.
Sementara pakar hukum dari Unair Surabaya, DR Herlambang bersama tim sudah melakukan kajian hukum. Hasilnya, PT Pelindo III terbukti melakukan pelanggaran antara lain menyangkut pelaksanaan pemagangan, alaih daya (outsourcing), pemborongan, PHK sewenang-wenang, pengupahan, THR, jaminan sosial hingga hak berserikat.
"Ketidakpatuhan BUMN Pelindo III dan terkatung-katungnya kasus ini menimbulkan keprihatinan yang meluas," kata Herlambangan sambil menambahkan, sebanyak 34 elemen masyarakat mulai dari organisasi lintas sektor buruh, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, pegiat anti korupsi menyatakan simpati.
"Kita harapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan manusiawi," terangnya.
Sedangkan Istiqfar Ade Noordiansyah, Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya akan menyiapkan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo III.
"LBH Surabaya akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan," tandasnya.(roi/fat/detik/bh/sya)
|