Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Batam
Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
2019-01-15 13:14:08
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di dampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam.(Foto: Jaka/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

Berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (14/1). Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.

Bamsoet menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU Nomor 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun. Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

"Selain itu, melihat UU. Nomor 1 Tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelas legislator Partai Golkar itu.

Bamsoet menambahkan, selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dari segi ekonomi. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi, seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan berbagai organisasi lainnya, sehingga bisa mendapatkan pandangan yang lebih utuh mengenai kondisi di Batam.

"Karena menyangkut aktivitas ekonomi daerah yang juga turut mempengaruhi geliat ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil. Terlebih, aktifitas di Batam terus tumbuh signifikan. Pada 2017, misalnya, investasi di sana tumbih di kisaran dua persen, kemudian meloncat menjadi 4 persen di 2018. Jangan sampai karena hirup pikuk rencana peleburan tersebut malah mengganggu petumbuhan investasi di Batam," terang Bamsoet.

Tak lupa, Bamsoet mengingatkan kepada pemerintah pusat, daerah, maupun seluruh lapisan masyarakat agar saat ini lebih fokus menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang sudah di depan mata. Berbagai hal yang berpotensi mengganggu kestabilan politik maupun ekonomi hendaknya diendapkan terlebih dahulu.

"Nanti setelah Pemilu selesai, baru kita buka lagi berbagai pembahasan yang sempat tertunda, termasuk mengenai BP Batam. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan Batam tanpa perlu mengganggu stabilitas yang saat ini sudah berjalan baik," pungkas legislator dapil Jawa Tengah VII itu.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Batam
 
  Rencana Pemerintah Amandeman PP 46 Tahun 2007 Kurang Tepat
  Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
  Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
  Presiden Jokowi akan Buka Kantor Khusus untuk Kembangkan Batam, Bintan, dan Karimun
  Komisi VI Dorong Batam Jadi Pintu Masuk Asean
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2