Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Aceh
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Aceh Utara, PA Dominan
Monday 03 Mar 2014 21:28:01
 

Ilustrasi. Partai Politik Peserta Pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pelanggaran penempatan alat peraga kampanye di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh (PA) mendominasi.

"PA sebanyak 3.769, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 851. Sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) 808 kasus," demikian sebut ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, Senin (3/3).

Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya. Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU.

Padahal, dijelaskan Ismunazar, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye, dan pihaknya juga sudah merekomendasikan kasus ini ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjutinya.

Berikut lampiran pelanggaran penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2014 dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Partai NasDem sebanyak 946 kasus, PKB 481, PKS 328, PDI-P 229, Golkar 502, Gerindra 663, Demokrat 462, PAN 774, PPP 851, Hanura 229, PDA 138, PNA 808, PA 3.769, PBB 186, PKPI 8.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Aceh
 
  Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
  Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
  Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
  Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
  Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2