Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teror
Pelaku Perencana Teror Ditangkap di Cipayung, Jaktim
Sunday 29 Jun 2014 08:49:31
 

Ilustrasi. Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan penyelidikan secara teliti yang memerlukan waktu hampir satu tahun, pada hari Selasa (24/6), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial A alias M alias D di Cipayung, Jakarta Timur.

Ia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Undang – Undang RI nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang – Undang.

Penangkapan terhadap tersangka A alias M alias D didasarkan pada hasil penyelidikan terhadap jaringan teror yang ada di Indonesia. Beberapa barang bukti yang berhasil disita seperti amunisi, dua unit laptop, pipa paralon yang sudah dirakit, buku ajaran tentang Jihad serta senjata apai laras panjang menjadi pendukung bagi penyidik untuk melakukan proses penyidikan bahwa, tersangka adalah pelaku teror yang melanggar hukum.

Selain itu dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, ia telah merencanakan teror di Ibukota berupa pembakaran terhadap pos polisi yang ada di Depok.

Upaya represif ini dilakukan selain untuk tetap menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan aman dari teror, juga untuk mendukung dan menciptkan kondisi yang kodusif dalam menghadapi Pemilihan Umum Presiden tahun 2014. Keberhasilan penangkapan pelaku teror ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi lingkungannya.(alf/polri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2