JAKARTA, Berita HUKUM - Pada pekan pertama bulan Februari 2016 telah terjadi pencurian motor jenis Honda Beat th. 2015 saat diparkir di teras rumah korban Linda P (21), tepatnya di jalan kebon kelapa Tinggi kelurahan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada hari Jumat (12/2). Namun, Pelaku tertangkap oleh saksi yang melihat dan kabur kearah jalan yang salah / jalan buntu.
Motor Honda Beat th. 2015 bernomor polisi B 4942 TEP warna Merah Putih Nosin : JFP 1E1022573 saat mau dibawa kabur oleh pelaku dilihat sepupu dari korban.
"Saksi Aprilianto Hernanda (AH) sepupu dari korban LP (21) mendengar suara motor yg digeser, kemudian melihat 2 orang pelaku yang sudah membawa motor keluar rumah, " jelas Kompol Husaimah, menceritakan lebih lanjut.
Kemudian, "Saksi bersama ayahnya saksi Eriyadi Nur (EN) berusaha mengejar pelaku, namun pelaku naas, karena mengambil jalan yang salah. Ternyata pelaku memasuki jalan buntu didekat SMA 22, hingga akhirnya saksi dapat mengejar pelaku, sambil saksi teriak maling. Akibatkan masyarakat sekitar berdatangan dibantu anggota buser yang saat itu berada di wilayah tersebut hingga pelaku dapat ditangkap," ungkapnya, saat mengungkap kronologis penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Pelaku pencurian motor Cracas Indramayu CI (39) dibekuk oleh 3 anggota Buser Aiptu Ajid Setiyono, Aiptu Fanali dan Aiptu Hermawan. Diringkus bersamaan dengan barang bukti motor Beat. Lalu pelaku berikut barang bukti. diserahkan ke Polsek Matraman untuk diproses lebih lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaimah.
Kompol Husaimah juga menjelaskan, Pencurian motor terkait pelanggaran ancaman pasal (363) KUHP yang terjadi pada hari Jumat 12 Februari 2016. Pelaku telah tertangkap, dengan Korban bernama Linda P di wilayah kejadian jalan Kebon Kelapa Tinggi Kel. Utan Kayu Se?atan," ungkapnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Sabtu (13/2).(bh/mnd)
|