Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berdasarkan Petunjuk Darah di Mobil Nissan
2018-11-15 17:42:36
 

Tampak mobil Nissan B 1075 UOG milik korban yang berhasil diamankan Polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berdasarkan petunjuk darah di mobil Nissan B 1075 UOG mengarah atau diduga kepada pelaku HS.

"Kita masih menunggu hasil Labfor Mabes Polri dengan Inafis Polda Metro Jaya berdasarkan bercak darah di pintu mobil, pedal gas, seatbel, karpet mobil dan kunci mobil," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/11).

Argo menambahkan, di kuku terduga pelaku yang ada warna hitamnya digunting untuk diperiksa labfor. Makanya pihaknya memerlukan labfor untuk penelitian secara ilmiah.

Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, dan Polsek Pondok Gede menangkap HS di daerah Cikarang, Jawa Barat, yang sedang berada dalam saung.

"Dalam tas HS ditemukan 2 handphone milik korban dan uang sekitar Rp 4 juta," tambahnya.

Untuk diketahui, satu keluarga empat orang ditemukan meninggal di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/07 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Mereka diduga menjadi korban pembunuhan.

Data korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi, bernama Gaban Nainggolan (38), sang istri Maya Ambarita (37), dan kedua anaknya SN (9), serta AN (7).

Diperum Nainggolan, ayah, dan Maya Boru Ambarita, ibu, dibunuh dengan cara menggunakan benda tajam. Sementara, dua korban anak-anak, Sarah dan Arya dibunuh dengan sekapan hingga kehabisan nafas.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2