Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Karyawati Bank Dibekuk Polres Jakpus dalam Tempo Singkat
Monday 16 Feb 2015 18:31:15
 

Kantor Polres Jakarta Pusat (Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pencurian, Senin (16/2) tengah malam, yang berlokasi di Jalan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Aksi pembunuhan, pencurian dan dugaan pemerkosaan itu dilakukan secara tunggal oleh AR atau panggilan UU beralamat di Kenari dan Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan pelaku pembunuhan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja, selang 5 jam usai kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wib pagi. "Sesaat masuk laporan dari saksi, kami langsung mengadakan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Ditemukan beberapa indikasi kuat bahwa, pelaku melakukan hal itu secara tunggal. Setelah melakukan beberapa tahap uji, bukti dan keterangan sejumlah saksi sebelum kejadian maka pelaku AR kami bekuk ditempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Tatan Dirsan, kepada sejumlah awak media.

Adapun sejumlah saksi, yaitu MN, I dan RA mengatakan kejadian berlangsung dilantai dua tempat korban S menetap. "Sebelumnya saya mendengar suara kegaduhan dilantai atas dan ada suara pria. Sebelum kejadian pun pria itu (AR - Red) sudah terlihat dengan sikap yang mencurigakan," papar RA dan MN.

Adapun korban S yang merupakan salah satu karyawati di Bank Mandiri saat ditemukan jiwanya sudah tidak tertolong, dengan kondisi kaki terikat dan tidak mengenakan celana. Sejumlah uang, Laptop dan Handphone sempat dibawa lari pelaku AR yang masuk kekamar korban dengan membongkar jendela kamar. Akan kejadian yang telah berlangsung, pelaku AR dijerat Pasal pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara.(bhc/rar)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2