Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Berhasil Ditangkap
2018-04-12 21:54:08
 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat memeberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap Supriyanto (20) pelaku pembunuhan, terhadap pensiunan TNI AL Peltu Hunaedi (83). Pembunuhan terjadi di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku menghabisi korban karena ketagihan pencurian pertama tidak ketahuan, dan pencurian kedua dilakukannya sendiri dipergoki korban. Saat kepergok itulah korban ditikam dengan pisau sebanyak tiga kali hingga tewas.

"Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan adalah pencurian," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Jakarta, Kamis (12/4).

Pelaku warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, 4 April lalu mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang saat itu sedang menyapu halaman rumah.

Ketika korban lengah, pelaku menyelinap masuk ke rumah lewat pintu samping. Kemudian mencuri uang milik purnawirawaan itu senilai Rp 3,2 juta yang disimpan dompet di atas kasur.

Anak muda itu ketagihan dan datang kembali ke rumah besoknya atau Kamis 5 April sekira pukul 18:30 sore untuk mencuri lagi, karena di dalam dompet korban tersangka Supri masih melihat banyak uang .

Saat pelaku mengetuk rumah lalu dibuka korban dan langsung didorong hingga terjatuh ke dinding. Pelaku langsung menggasak uang Rp 200 ribu berada di meja tamu.

Istri korban melihat itu berteriak minta tolong. Saat pelaku mau kabur, korban yang terjatuh bangun dan mencegatnya. Disitulah pelaku langsung menikam korban dengan sebilah pisau tiga kali hingga tewas.

Pelaku melihat korban terkapar langsung kabur. Namun kemarin akhirnya ditangkap di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pisau dapur beserta sarungnya, satu jam tangan warna hijau, satu buff warna coklat, sepasang sepatu warna coklat, satu celana jeans hitam, satu baju warna hitam, satu brass knuckle, dan dua buah anting piercing.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2