Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuh Pengusaha Catering Dibekuk di Banten
Saturday 08 Feb 2014 00:38:39
 

Suwiryo, (27) tahun pelaku 365 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara saat setelah di tangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Resere Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil menangkap pelaku pembunuh seorang wanita pengusaha katering Jakarta, Andhika Putri Utomo (30) tewas dengan mengenaskan, dengan 16 luka tusukan pada bagian kepala akibat benda tajam, korban ditemukan dikediamanya Johar Baru, Jakarta Pusat.

Adhika Putri Utomo, wanita malang yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar tidur rumahnya, Jalan Tanah Tinggi I RT 011 RW 006, Kelurahan Tanah Tinggi , Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2) malam lalu.

Pelaku tidak lain merupakan kariawan korban, yakni Suwiryo, (27) tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pelaku adalah karyawan korban dan belum lama bekerja.

Suwiryo berhasil ditangkap di Kampung Badui, Lebak, Banten pada Rabu (5/2/) sore, kurang dari 2 x 24 jam sejak pelaku mengahabisi korban dan melarikan diri.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa pengakuan awal pelaku menghabisi nyawa korban karena membutuhkan uang untuk biaya proses persalinan istrinya. Menurut keterangan sementara dari pelaku, awalnya Suwiryo ingin menguasai harta benda milik korban saja, namun aksinya dipergoki korban.

"Pelaku tadinya tidak bermaksud mau membunuh majikan, hanya sekadar mencuri perhiasan korban. Karena terdesak butuh biaya buat bersalin istri," ujar AKBP Tatan Dirsan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Gambir.

Kemudian menurut Tatan, bahwa pelaku memang sudah sering melakukan aksi pencurian dengan berlagak sebagai pembantu rumah tangga.

Selain mengambil 5 gram emas, pelaku juga menggasak laptop, serta handphone milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pelaku Suwiro sudah sering melakukan aksi pencurian di rumah majikan, dengan modus berlagak sebagai pembantu dan ujung-ujungnya melakukan, mencuri harta majikan," ujar Tatan kembali.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku akan dikenakan Pasal berlapis yakni 365 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2