Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KAJS
Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
Thursday 26 Dec 2013 23:20:28
 

Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal .(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menegaskan, ada 10,3 juta rakyat miskin di seluruh Indonesia dan tidak mampu, ditolak berobat kerumah sakit.

Menurut Said Iqbal, "dalam pelaksanaan BPJS ini pemerintah melanggar konstitusi sebab, sampai dengan hari ini Jumlah PBI masih belum jelas dan menitik beratkan pada sistem quota, padahal menurut UU 24 tahun 2011 tentang BPJS seluruh rakyat 1 Januari 2014 mendapatkan Jaminan Kesehatan Unlimited," ujarnya, pada, Kamis (26/12) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu lanjut dia, iuran untuk kepesertaan buruh yang nilainya belum dijelaskan jumlah iuran yang harus dibayar pengusaha dan buruh, sementara menurut UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, iuran untuk buruh dibayarkan pengusaha sampai dengan Juli 2015 karena UU tersebut masih berlaku.

Dia juga mendesak BPK dan DPR untuk melakukan audit investigasi dan forensik terhadap PT Jamsostek dan PT Askes sebagai PT yang akan menjalankan BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2014.

Selain itu, kedepannya KAJS akan mendesak DPR mengunakan hak Interpelasi agar Implementasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 berjalan sesuai UU (Hak interpelasi ini sudah disangupi anggota Komisi IX fraksi PKS Indra).

Iqbal juga memastikan akan mengugat Presiden RI, Wakil Presiden, dan 8 Menteri terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Serta akan terus melakukan aksi-aksi perlawanan, sampai tuntutan Buruh Terkait Implementasi BPJS direalisasikan Pemerintah.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2