JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menegaskan, ada 10,3 juta rakyat miskin di seluruh Indonesia dan tidak mampu, ditolak berobat kerumah sakit.
Menurut Said Iqbal, "dalam pelaksanaan BPJS ini pemerintah melanggar konstitusi sebab, sampai dengan hari ini Jumlah PBI masih belum jelas dan menitik beratkan pada sistem quota, padahal menurut UU 24 tahun 2011 tentang BPJS seluruh rakyat 1 Januari 2014 mendapatkan Jaminan Kesehatan Unlimited," ujarnya, pada, Kamis (26/12) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain itu lanjut dia, iuran untuk kepesertaan buruh yang nilainya belum dijelaskan jumlah iuran yang harus dibayar pengusaha dan buruh, sementara menurut UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, iuran untuk buruh dibayarkan pengusaha sampai dengan Juli 2015 karena UU tersebut masih berlaku.
Dia juga mendesak BPK dan DPR untuk melakukan audit investigasi dan forensik terhadap PT Jamsostek dan PT Askes sebagai PT yang akan menjalankan BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2014.
Selain itu, kedepannya KAJS akan mendesak DPR mengunakan hak Interpelasi agar Implementasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 berjalan sesuai UU (Hak interpelasi ini sudah disangupi anggota Komisi IX fraksi PKS Indra).
Iqbal juga memastikan akan mengugat Presiden RI, Wakil Presiden, dan 8 Menteri terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Serta akan terus melakukan aksi-aksi perlawanan, sampai tuntutan Buruh Terkait Implementasi BPJS direalisasikan Pemerintah.(bhc/dar) |