Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Argentina
Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
Friday 11 Apr 2014 22:51:30
 

Warga kecewa dengan inflasi dan pajak yang tinggi.(Foto: Istimewa)
 
ARGENTINA, Berita HUKUM - Transportasi publik di Argentina lumpuh akibat mogok kerja nasional terhadap kebijakan ekonomi Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Sebagian besar bus, kereta komuter dan jaringan metro di seluruh Argentina tidak beroperasi.

Mogok kerja 24 jam ini diserukan oleh serikat-serikat pekerja di tengah kegeraman publik akan inflasi yang tinggi, pajak serta gaji.

Pemerintah mengatakan aksi itu "anti demokrasi" karena berdampak buruk kepada mereka yang hendak pergi bekerja.

"Hak untuk mogok kerja dilindungi di konstitusi, tapi juga hak untuk bekerja," kata Jorge Capitanich, kepala kabinet menteri, dalam jumpa pers.

Maskapai penerbangan terpaksa membatalkan semua jadwal mereka dan pelabuhan pun tampak senyap. Banyak toko yang tutup karena warga tidak bisa pergi bekerja.

Beberapa di antaranya, seperti Rosana, harus berjalan kaki belasan kilometer untuk bekerja.

"Kolega-kolega saya tidak bisa ke kantor," kata Rosana kepada kantor berita AP setelah berjalan kaki selama 70 menit.

"Anda tidak bisa sampai ke sana tanpa transportasi publik."

Banyak pegawai sektor publik juga berpartisipasi dalam mogok kerja ini sehingga banyak kantor pelayanan publik dan sekolah-sekolah yang tutup.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Argentina
 
  Argentina Ditimpa Krisis, IMF Siap Gelontorkan Dana Talangan Rp851 Triliun
  Jaksa Argentina Ditemukan Tewas Ditembak
  Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
  Banjir Bandang Hantam Argentina, 52 Orang Meninggal Dunia
  Polisi Argentina Bongkar Jaringan Pedofilia
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2