Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Pekerja Kereta Api Ancam Mogok Kerja
Wednesday 30 Nov 2011 01:12:22
 

Angkutan umum massal yang menjadi andalan masyarakat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan mogok kerja awal bulan depan. Hal ini menyusul tuntutan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi belum juga diberikan oleh pemerintah. SPKA berencana menghentikan operasi pada Selasa (6/12) selama tiga jam pada saat beban puncak penumpang, yakni pukul 05.00-08.00 WIB.

Untuk kelancaran aksi tersebut, pengurus SPKA tengah melakukan sosialisasi rencana tersebut. Diharapkan pada hari pelaksanaan, aksi mogok ini dapat dilaksanakan secara serentak. "Sosialisasi ini sengaja kami lakukan untuk memberitahukan pada masyarakat terkait aksi mogok nasional yang akan kami lakukan,” Kata Ketua SPKA Sri Nugroho yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/11)

Sedangkan aksi mogok sehari penuh, lanjut dia, rencananya dilakukan pada pekan berikutnya atau Selasa (13/12). Hal ini akan dilakukan, jika pemerintah tak memberi respon atas tuntutan mereka.Atas rencana aksi ini, SPKA telah mengirim surat kepada Presiden, sejumlah Kementerian serta Kepolisian. "Mogok yang akan kami lakukan karena pemerintah akan memberlakukan BBM non subsidi tahun depan. Ini jelas sangat memberatkan," jelasnya.

Menurut dia, sesuai Perpres Nomor 9/2006 dengan jelas menyebutkan bahwa kereta api adalah salah satu sarana transportasi umum yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Adanya rencana pencabutan BBM bersubsidi tersebut akan merugikan PT KAI sebesar Rp 350 miliar. "Aksi mogok ini terpaksa kami lakukan, karena beberapa cara sebelumnya tidak membuahkan hasil," ungkap Sri.

Saat ini, harga solar untuk PT KAI mencapai Rp 9.000 per liter atau sama dengan harga industri. Sementara truk angkutan barang tetap dikenakan harga subsidi sebesar Rp 4.500 per liter. Akibatnya, sejak Maret 2010, perusahaan milik negara ini merugi hingga Rp 400 miliar. SPKA pun meminta pemerintah konsisten mendukung kinerja bisnis kereta api yang selama ini morat-marit.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2