Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus RS Sumber Waras
Pekat IB Minta Ketegasan Presiden Jokowi agar Menegur Gubernur DKI Ahok
2016-04-14 23:59:33
 

Ilustrasi. Markoni Koto, Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait perseteruan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan ketua Harry Azhar Aziz yang kini semakin memanas. Hal ini terkait menyusul adanya hasil audit BPK terhadap kasus pemprov DKI Jakarta pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, yang diawali dengan adanya transaksi tunai Pemprov DKI Jakarta senilai Rp755,69 miliar melalui mekanisme yang tidak Iazim, hingga akhirnya transaksi pembelian lahan tersebut terdapat adanya kerugian negara hingga Rp191,33 miliar.

Dalam 2x kali laporan hasil audit, BPK yang menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI Jakarta dinilai membeli dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam hal ini Markoni Kotto selaku Ketua Umum Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) meminta agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dapat menegur Ahok, karena secara terbuka telah melecehkan BPK sebagai sebuah lembaga tinggi negara. Ahok yang berkoar-koar di media dengan beraninya mengatakan beberapa kali; ;hasil audit 'BPK ngaco', 'Laporan BPK itu menipu saya', 'Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran' dan lainnya, yang tidak sepatutnya dikatakan oleh seorang pempimpin.

"Jika ini dibiarkan dan Ahok tidak ditegur, dia akan semakin liar dan menganggap lembaga negara lainnya juga tidak benar," tegas Markoni Kotto, di Jakarta, Kamis (14/4).

Dengan tidak ditegurnya Ahok, tambahnya, akan membuat Ahok semakin 'besar kepala' dan merasa menang sendiri. Bahka Ahok akan merasa kalau dirinya ditakuti semua orang. "Bukan hanya itu, Ahok akan menyalahkan lembaga negara lain yang tidak sependapat dengan keinginannya. Ini berbaya," cetus Markoni Kotto.

Tindakan Ahok ini, adalah pelecehan lembaga negara yang dilakukan secara terbuka oleh aparat negara. "Ini sudah keterlaluan dan mengancam kestabilan bernegara," tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi yang dikenal dengan programnya Revolusi Mental untuk dapat menegur Ahok agar tidak melecehkan lembaga negara. "Hanya Presiden Jokowi yang bisa menegur Ahok. Kami yakin presiden bisa menegur Ahok," pungkas Markoni Kotto,(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2