Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pekan Depan, Sidang Nazaruddin Periksa Menpora
Saturday 18 Feb 2012 01:36:12
 

Andi Mallarangeng (Foto: Republika.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Angelina Sondakh dan Mahyuddin NS, giliran Andi Mallaranengeng akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Petinggi Partai Demokrat yang menjabat sebagai Menpora itu, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 pada sidang pekan depan.

Demikian dikatakan JPU Edi Hatoyo dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2). Penegasan ini merupakan jawabannya, saat majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih menanyakan jumlah serta siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya itu.

Menurut jaksa, pihaknya masih memiliki empat saksi lagi. Salah satunya adalah Menpora Andi Mallarangeng. "Masih ada empat orang saksi yang akan dihadirkan Yang Mulia. Mereka adalah Wawan Karmawan, Paul Iwo, Andi Mallarangeng, dan Nining Indra Saleh," kata JPU Edi Hartoyo.

Hakim ketua Darmawatiningsih pun memerintahkan jaksa untuk menyiapkannya dan diharapkan bisa dihadirkan dalam sidang Rabu (22/2) pekan depan. JPU pun menyatakan kesiapannya dan segera mempersiapkan surat panggilannya tersebut. Jaksa merencanakan menghadikan dua saksi tiap sidang. Tapi hal ini ditolak kubu terdakwa Nazaruddin.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta keempat saksi diperiksa pada hari itu juga semuanya. Permintaan itu pun disetujuan majelis hakim. Hakim ketua Darmawatiningsih pun menyatakan bahwa para pihak berperkara harus hadir semuanya dengan jadwal sidang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Andi Mallarangeng kerap disebut-sebut dalam persidangan perkara ini. Selain dituding tim sukses menerima aliran dana suap proyek wisma atlet, Andi Mallarangeng juga disebut-sebut bertemu dengan petinggi Partai Demokrat. Bahkan, sidang tadi Ketua Komisi X DPR Mahyddin mengakui adanya pertemuan di ruang kerja Menpora pada awal 2010 lalu.

Sudah Diatur
Sementara usai persidangan, terdakwa Nazaruddin mengatakan, Menpora Andi Mallarangeng pasti tahu soal proyek wisma atlet tersebut. Proyek senilai Rp 191 miliar tersebut, dibiayai dengan dana APBN yang dialirkan melalui Kemenpora. Sejak awal, pembahasan proyek itu melibatkan Andi Mallarangeng dan Sesmepora Wafid Muharram.

"Pertemuan di Kantor Menpora itu, kan, sudah ada setting (diatur-red) sebelumnya dalam pertemuan Fraksi Partai Demokrat. Setting-annya itu, agar kalau kami (Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyuddin-red) bicara dengan Pak Andi, maka Pak Wafid tidak jalan sendiri," beber mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Diungkapkan Nazaruddin, saat itu Ketua FPD DPR pada awal 2010 lalu, masih dijabat Anas Urbaningrum. Sebelum dalam pertemuan awal itu digelar, Anas telah memerintahkan dan mengatur segala sesuatunya, termasuk kedatangan Sesemenpora Wafid Muharram. "Pak Wafid pulang dipanggil, itu idenya Mas Anas supaya nanti nyambung antara di depan menteri, karena menterinya baru. Pak Wafid itu tak berani jalan sendiri," imbuhnya.

Sedangkan mengenai sertifikat tanah untuk proyek Hambalang kepada Andi Mallarangeng saat itu, lanjut Nazaruddin, juga merupakan perintah dari Anas Urbaningrum. Namun, dialuinya bahwa pertemuan itu adalah pertemuan kader partai, bukan pertemuan Komisi X DPR. “Tapi memang Ketua dan koordinator Komisi X DPR merupakan kader Partai Demokrat,” tandas dia.(dbs.biz/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2