Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pekan Depan, Angie dan Koster Dihadirkan Dalam Sidang Nazaruddin
Friday 10 Feb 2012 19:18:58
 

Angelina Sondakh dan I Wayan Koster akan dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada Rabu (15/2) pekan depan.

"Saya dapat informasi untuk persidangan (terdakwa Muhammad Nazaruddin) dijadwalkan akan digelar pada Rabu (15/2) pecan depan. Tim penuntut umum akan menghadirkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pada hari itu nanti," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2).

Kedua anggota Badan Anggaran DPR RI itu pernah diperiksa sebagai saksi Muhammad Nazaruddin, saat kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, masih dalam penyidilkan. Mereka sempat beberapa kali dipanggil ke gedung KPK untuk dimintai keterangannya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.

Pada bagian lain, Johan Budi menyatakan bahwa KPK membahas pertemuan terdakwa Nazaruddin dengan Muhammad Nasir, dan mantan kuasa hokum Mindo Rosalina Manulang, Jufri Taufik serta Arif Rahman di Rutan Cipinang, Rabu (8/2) malam lalu. KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Sekarang sedang dibicarakan internal pimpinan KPK. Pimpinan menyampaikan ini jadi perhatian serius. KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenkumham yang memiliki kewenangan terkait penahanan di rutan maupun lapas,” katanya yang enggan menjelaskan lebih lanjut koordinasi yang dimaksudkannya itu.

Tapi bagi KPK, lanjut dia, pertemuan di luar jam kunjungan itu patut dicurigai. Pasalnya, diduga memiliki potensi dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Atas masalah ini, pihaknya belum dapat memastikan mengenai adanya keinginan KPK untuk meminta tahanan kasus korupsi yang ditangani KPK dipindahkan dari Rutan Cipinang.

"Ini tentu akan melihat bagaimana koordinasi tersebut. Tapi masalah ini sangat serius, karena posisi dia (Nazaruddin) sebagai terdakwa, dan ini sangat penting untuk kesaksian di persidangan. Pasti ada (pengaruhnya di persidangan)," tandas Johan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2