Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Pejabat Myanmar Dukung Penghapusan Sensor Media
Saturday 08 Oct 2011 21:10:27
 

Sebagian dari 17 wartawan DVB yang dipenjara pemerintah Myanmar (Foto: AFP Photo)
 
RANGOON (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan departemen sensor pers Myanmar, yang selama ini dikenal bersikap represif terhadap media, menyerukan agar media di negara itu diberi kebebasan yang lebih besar. Pasalnya, sensor media tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga harus dihapuskan.

"Sensor Pers tidak dipraktekkan lagi oleh negara-negara tetangga kita, juga di kebanyakan negara lain, karena tidak selaras dengan praktek demokrasi. Untuk itu, sensor harus dihapuskan dalam waktu dekat," kata kepala departemen sensor pers Myanmar, Tint Swe Tint Swe dalam wawancara dengan Radio Free Asia, Sabtu (8/10), seperti dikutip situs BBC.

Bahkan, dia mengusulkan, agar lembaga sensor pers yang dipimpinnya dihapuskan. Tapi, ia menyaratkan kebebasan pers itu harus tetap bertanggungjawab. Pernyataan pejabat Myanmar ini, menunjukkan perubahan yang ditunjukkan pemerintahan junta militer Myanmar dalam menghadapi pers.

Sebelumnya, mereka juga tidak melarang pemberitaan terkait aktivitas pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, yang sebelumnya dilarang sama sekali. "Sekarang, tidak ada lagi pembatasan terhadap aktivitas Aung San Suu Kyi... semua ini bagian dari perubahan demokratis yang ditempuh negara, " kata Tint Swe.

Laporan-laporan media juga menyebutkan, kebijakan baru terhadap pers ini merupakan bagian dari langkah reformasi yang ditempuh pemerintah Myanmar, meski belum jelas seberapa jauh kebijakan itu dipraktekkan.

Sejak Juni lalu, pemerintah Myanmar juga telah mencabut aturan yang mengharuskan semua terbitan pers – mulai olah raga, jurnal ilmiah, majalah hiburan—melaporkan isinya sebelum dicetak. Bulan September lalu, warga Myanmar untuk pertama kalinya bisa melihat kembali terbitan pers yang sebelumnya dibredel.

Seorang jurnalis yang tidak mau disebut identitasnya, menganggap pernyataan Tint Swe itu sebagai sebuah langkah maju, meskipun "masih terkesan hati-hati." Meski demikian, Komite Pelindungan Wartawan di Myanmar (CPJ) menyatakan, sampai bulan lalu kebebasan pers di negara itu masih dibatasi. Mereka menyatakan, sebagian wartawan masih dipenjara akibat berita yang mereka tuliskan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2