JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sejak siang tadi memeriksa pegawai Bea dan Cukai terkait kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kasubdit Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai, Heru Sulastyono.
Sebelumnya istri muda Heru Sulastyono juga telah diperiksa diperiksa intensif penyidik di Sub Direkorat Money Loundring Bareskrim Mabes Polri.
"Keterlibatan Dirjen Bea Cukai, saat ini Bareskrim masih harus menunggu perkembangan pemeriksaan dari penyidik," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius kepada Wartawan Senin (16/12) di Jakarta.
Perlu diketahui dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pekan lalu menggeledah ruang kerja Dirjen Bea dan Cukai Agus Kuswandono, di Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Dimana penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait kasus yang menimpa anak buah Agus Kuswandono.
Pekan ini, Bareskrim memeriksa enam pegawai Bea Cukai. Mereka adalah Bambang Sumedi, Sumantri, Mulyadi, dan CF Sijabat. Ketiganya diperiksa hari ini. Sementara Yusuf Indarto dijadwalkan diperiksa Selasa (17/12) besok, dan Frans Rupang, Rabu (18/12) lusa.
"Pemeriksaan itu nanti berkembang. Apa saja yang mesti diperiksa dan masuk pada konstruksi kasus," ujar Suhardi.(bhc/mdb) |