Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Pegawai Mahkamah Agung di Cokok KPK Bersama Uang Rp 80 juta
Thursday 25 Jul 2013 20:07:13
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan, bahwa hari ini, Kamis (25/7) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang terduga pelaku penyuapan terhadap pejabat di Mahkamah Agung.

Dijelaskan, Johan Budi, perlu saya sampaikan bahwa pada pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS (Djodi Supratman) pegawai Mahkamah Agung.

"Penangkapan terjadi disekitar Monumen Nasional (Monas) yang bersangkutan sedang naik kendaraan roda dua (ojek)," ujar Johan Budi.

Selanjutnya setelah dikembangkan di amankan kembali sekitar pukul 13.20 Wib penyidik KPK juga menangkap seorang MCB (Mario Carnelio Bernard) dan penangkapan terjadi di sebuah kantor pengacara di daerah bilangang Jalan Martapura Jakarta Pusat.

Kronologis proses penangkapan, pukul 11.30 Wib (DS) telah mendatangi kantor (MCB) keluar dari kantor DS dengan menenteng tas coklat, lalu tim penyidik KPK mencegat dan menangkap (DS) karena sebelum KPK menerima informasi adanya penyerahan uang di kantor pengacara tersebut.

"Dari tangan DS ditemukan atau diamankan sebuah tas sebuah uang berisi uang pecahan 100.000 sekitar Rp 80 juta uang ini diduga pemberian yang berasal dari MCB," ujar Johan.

Mengenai, maksud dan tujuannya pemberian uang tersebut masih terus ditelisik oleh KPK dan penyidik KPK juga menemukan uang lagi di rumah DS saat dilakukan pengeledahan.

Sampai saat ini msih dilakukan pemeriksaan KPK masih punya waktu 1x24 jam dan status keduanya masih terperiksa. Apakah nanti ada alat bukti yang cukup atau tidak.

Diduga dalam (OTT) kali ini berkaitan dengan penanganan perkara di MA dimana tersangkan (MCB) merupakan law yer di kantor advokat yang cukup terkenal (HS).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2