Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pegawai Kantor Pos dan Giro Samarinda Tertangkap Nyabu
Thursday 27 Sep 2012 20:25:54
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DM Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum Pegawai PT. Pos Indonesia (POS dan GIRO) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial Ta (41), warga jalan Gerilya Gg. H. Rasyidi RT. 33 Kelurahan Sei Pinang Kecamatan Samarinda Utara Rabu (26/9) pukul 23.30 Wita di tangkap satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda.

Sumber yang diperoleh media ini dari unit Reskoba Polres Samarinda Kamis (27/9) menyatakan bahwa, tersangka TA Pegawai Kantor Pos dan Giro Samarinda, ditangkap di seputar Jl. Agus Salim. Tersangka sebelumnya dicurigai akan melakukan transaksi sabu - sabu, ketika anggota unit Reskoba menangkap dan melakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,29 gram yang tersimpan di saku tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka, dengan sengaja menyimpan barang haram tersebut, maka tersangka TA beserta barang bukti sabu seberat 0,29 gram, dan satu buah sepeda motor merk honda KT 2350 ML di gelandang ke mapolres sebagai barang bukti", ujar sumber.

Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Veby DM Hutagalung yang sedang berada di Balikpapan ketika dihubungi media ini mengatakan bahwa, "benar dengan adanya laporan dari anggota, bahwa malam tadi, sekitar pukul 23.30 Wita telah dilakukan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka TA (41), pekerjaan Kantor Pos dan Giro Samarinda di sekitar Jl. Agus Salim, dengan barang bukti yang diamankan berupa 0,29 gram sabu dan sebuah sepeda motor milik tersangka, yang juga turut diamankan", ujar Veby.(bhc/gaji)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2