JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung membenarkan ada pegawainya yang berinisial DS ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menyerahkan seluruh proses penegakkan hukum terhadap yang bersangkutan kepada KPK.
"Pada prinsipnya, apabila ada pegawai yang memiliki persoalan yang melanggar hukum, MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini ke kPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7).
Dia menerangkan, DS ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat dengan barang bukti uang tunai Rp 80 juta. Namun Ridwan belum tahu kaitan dugaan suap yang menjerat DS. "Info yang saya dapat, dia ditangkap saat naik ojek di Monas. Ada uang RP 80 juta, katanya. Terkait kasus apa, belum tahu. Apakah Djoko Susilo (dugaan korupsi pengadaan simulator SIM) atau yang lain, tunggu pernyataan KPK," tuturnya.
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan staf di Badan Pendidikan dan Diklat MA yang berkantor di Megamendung, Jawa Barat. Menurutnya, DS sebelumnya bertugas sebagai petugas keamanan MA.
"Dia itu dulu satpam. Satpam itu kan dulu pegawai MA, bukan alih daya seperti sekarang. Lalu diangkat menjadi staf. Sekarang dia staf biasa di Badiklat," lanjutnya.
Selain staf MA, seperti dikutip kompas.com, KPK juga menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul berinisial MCB. Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Sebelumnya, seorang pengacara dari kantor Hotma Sitompul dan seorang pegawai MA dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan. Belum diketahui, apakah penangkapan keduanya terkait dengan kasus tertentu.
Tapi, kantor pengacara Hotma Sitompul memang tercatat menangani banyak perkara besar. Antara lain dia pernah menjadi kuasa hukum Kapolri, bintang sinetron Raffi Ahmad yang tertangkap Badan Narkotika Nasional, serta pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator Kemudi Irjen Djoko Susilo.(dbs/kmp/bhc/opn) |