JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemasukan negara yang berasal dari hasil hutan Indonesia yang termasuk 10 besar dunia, ternyata tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh negara dari sektor tersebut. Hal ini disebabkan banyak Alih Fungsi Hutan yang dilakukan secara liar, pada akhirnya tidak menjadi pemasukan berarti bagi kas negara.
“Penyebab utama atas kecilnya penerimaan negara adalah kerugian dari biaya yang tidak tertagih terhadap alih fungsi hutan yang dilakukan secara liar dan tidak dipungut biaya itu. Dana ini akhirnya masuk ke kantong pihak tertentu,” kata Koordinator Divisi Monitoring Anggaran ICW, Mona Yosep di Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut dia, dari sektor Kehutanan, pada dasarnya Indonesia mulai 2004-2010 seharusnya mendapatkan Rp 217. 629 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Perkebunan dan Kehutanan Indonesia. Tapi dari hasil penelusuran ICW, dalam periode itu negara hanya mendapat Rp 169,797 triliun rupiah dari (PNBP) Perkebunan dan Kehutanan di seluruh daerah Indonesia. “Selebihnya menguap tak jelas,” ungkapnya.
Mona menjelaskan, dari data kerugian negara tersebut, lebih didominasi di daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar). "Dari selisih pendapatan tersebut, Kalteng dan Kalbar yang paling mendominasi kerugian negara dari PNBP kebun dan hutan. Kalteng mencapai Rp 15,746 triliun dan Kalbar mencapai Rp 11,669 triliun,” tandasnya.(tnc/biz)
|