Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batu Akik
Pedagang Batu Akik di Rawa Bunga akan Segera Ditertibkan
Tuesday 21 Apr 2015 03:00:00
 

PKL menjual batu akik di sekitar Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernad Octavianus Pasaribu, berjanji akan menertibkan pedagang batu akik di Rawa Bunga, setelah selesainya penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Jakarta.

Puluhan mobil bak terbuka yang parkir di sekitar kawasan itu akan diderek, juga dipastikan bakal mendapat sanksi tegas. “Kita akan tertibkan lagi pekan depan, tunggu KAA selesai. Petugas gabungan sudah menertibkan para pedagang liar, pekan lalu, terutama yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di Jalan Raya Bekasi Barat 1, Rawa Bunga, Jatinegara,” kata Bernard, Senin, (20/4).

“Pekan lalu sebenarnya sudah ditertibkan tapi balik lagi. Anggota kita juga tetap siaga di lokasi, yang jelas nanti kita tindak tegas,” katanya, tanpa menjelaskan apa tindakan tegas yang dimaksud.

Saat ini ratusan pedagang batu akik bebas menggelar lapaknya, menggunakan hamparan terpal, plastik, meja hingga mobil bak terbuka dan mobil pribadi. Bahkan para pedagang yang menggunakan mobil, jumlahnya lebih dari 20 kendaraan. Akibat banyaknya pedagang batu akik itu, lalu lintas di Jalan Bekasi Barat selalu semrawut.

Kondisi diperparah dengan adanya parkir liar sepeda motor dan mobil di bahu jalan, sehingga para pejalan kaki harus melalui badan jalan, menghambat arus lalu lintas.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2