Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab Bukan Pengganti Helm
Tuesday 11 Mar 2014 22:19:49
 

operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.(Foto: Istimewa)
 
NTB, Berita HUKUM - Dalam operasi Simpatik 2014 yang digelar rutin selama 21 hari sampai, Kamis (13/3) mendatang, Polri gencar mengkampanyekan penggunaan Helm sebagai standar keselamatan dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa penutup kepala selain helm standar, tidak bisa melindungi kepala jika terjadi benturan.

Sudah puluhan bahkan ratusan pelanggar yang ditegur karena alasan sudah menggunakan Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab, padahal penutup kepala tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti helm standar.

“kalau tangan patah masih ada tangan palsu, kalau kaki patah masih ada kaki palsu, tapi kalau kepala hancur tidak ada kepala palsu. Jadi sayangilah kepala anda” ungkap salah satu anggota tim operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.

Dalam operasi yang sifatnya simpatik ini, Polri lebih mengedepankan tindakan prefentif edukatif yang bersifat teguran, ajakan dan himbauan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu-lintas.

“kami meminimalkan tilang pada operasi ini. Kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keselamatan dan tertib berlalu-lintas itulah yang kami harapkan.” Tutur Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoko Rudi kepada Humas Polda NTB.(hpn/pol/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2