JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga, di Hambalang, Jawa Barat.
Saksi yang dicegah itu yakni Saul Paulus David Nelwan atau dikenal dengan nama Paul Nelwan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkatnya mengatakan, "Saul Paulus Nelwan dicegah sejak 17 Desember 2012 terkait kasus Hambalang," katanya, di Jakarta, Senin (17/12).
Diketahui, Paul Nelwan telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.
Paul juga kerap disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan diduga sebagai penghubung sejumlah perusahaan subkontraktor proyek ini dengan PT Adhi Karya.
KPK pun pernah melakukan penggeledahan di rumah Paul di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28, Gandaria, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK mendapatkan sejumlah dokumen terkait kasus dengan Hambalang ini. Paul diketahui memiliki perusahaan bernama PT Assa Nusa Indonesia.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari Kemenpora yakni Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng yang baru saja mundur sebagai menteri. Selain dua orang tersangka yang otomatis dicegah ke luar negeri itu, KPK juga mencegah saksi ke luar negeri antara lain Muhammad Arief Taufiqurahman, pejabat Adhi Karya dan juga Andi Zulkarnan (Choel) Mallarangeng.(tbn/bhc/opn) |