JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Amanat Rakyat (PAN) dipastikan akan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Partai ini pun takkan menggadaikan kredibilitasnya di mata rakyat dengan melanggar hukum terkait penentuan calon anggota legislatif pergantian antar waktu (PAW).
“Dalam menentukan calon anggota legislatif untuk PAW itu dasarnya sudah jelas, yakni UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Tidak ada ketentuan yang lain lagi, kecuali peraturan KPU Nomor 2/2010 yang telah diubah melalui peraturan KPU Nomor 2/2011 yang lebih mempertegas hal-hal tentang PAW,” kata Ketua DPP PAN Bidang Hukum dan Advokasi Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa (1/11), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, Pasal 217 ayat (1) UU Nomor 27/2009 tentang MD3 itu, sangat jelas menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
Atas dasar itu, mantan Menkumham ini menegaskan, partainya tentunya akan mengikuti ketentuan hukum yang ada terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antar waktu.
Namun, ia mengakui bahwa dalam perbincangan dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, belum lama ini di kediaman Sekjen DPP PAN sekaligus Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, partainya bermaksud untuk memberi kesempatan Eri Purnomohadi menggantikan (Alm) Rudi Sindapati.
“Saat itu Pak Hatta mengatakan kepada saya, agar Eri dulu untuk diusulkan. Jika tidak bisa, baru dimajukan Muhajir,” ujar Patrialis.
Terkait PAW anggota FPAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang meninggal dunia pada 20 Maret 2011, Patrialis menjelaskan bahwa berdasarkan surat KPU ke pimpinan DPR Nomor 419/KPU/IX/2011 beserta lampirannya yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Dalam surat itu, secara tegas disebutkan bahwa perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rudi Sukendra Sindapati untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI adalah A. Muhajir.
Saat ini, dalam susunan partai berlambang matahari itu, Muhajir adalah kader utama PAN dan juga Ketua Departemen Bantuan Hukum DPP PAN.
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Margarito menjelaskan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW.
Kalau pun pengajuan nama caleg yang telah didiskualifikasikan tetap dipaksakan partai untuk PAW DPR, Margarito mempertanyakan aturan hukum mana yang digunakan karena hal tersebut pasti melanggar UU yang ada.(ant/nas)
|