Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pasutri Kelilit Hutang Tega Membunuh Temannya dengan Modus Diajak Mabuk
2017-02-17 22:02:55
 

Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yakni Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (24). Kedua ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Deston Sidabutar.

Peristiwa bermula ketika pelaku Komarudin menghubungi korban Deston untuk bertemu dengan dalih mengajak minum minuman keras dan akan memberikan teman kencan wanita yang notabene adalah Desy, istri dari pelaku.

Selanjutnya, pada hari Rabu (8/2) pelaku Komarudin lantas bertemu dengan korban Deston di Kampung Ciherang, RT 02/04 Desa Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah pertemuan tersebut, antara korban dan tersangka Komarudin alias Komeng bersama-sama meminum minuman keras yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban," terang Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/2).

Mengetahui korban dalam keadaan mabuk, pelaku lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur tepat dibagian perut sebanyak dua kali, dan satu kali dibagian dada. Tidak puas sampai disitu, tersangka Komarudin lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur kedalam irigasi.

Setelah korban terjatuh kedalam irigasi, selanjutnya tersangka turun ke irigasi untuk memastikan korban sudah meninggal.

"Setelah korban dipastikan telah meninggal dunia, selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban," sambungnya.

Namun sayang, masih menurut Aris, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, pada tanggal 9 Februari 2017 pelaku Komarudin berhasil diciduk Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya di PT. SSI, Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, saat sedang bekerja. Sementara istrinya, Desy ditangkap di kontrakannya saat sedang menonton televisi.

"Pelaku dan korban merupakan teman. Komeng dan Desy (adalah) pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka sendiri (korban). (Motifnya karena) pelaku kelilit hutang," ujar Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat hukuman berlapis. Diantaranya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Tersangka juga melanggar Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2