Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Telekomunikasi
Pastikan Layanan Kartu Prabayar Berlanjut, Masyarakat Diimbau Registrasi Ulang
2018-02-27 05:51:41
 

 
BANDUNG, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyampaikan dua hari lagi, Rabu tanggal 28 Februari 2018 akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang. Untuk itu masyarkat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

"28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir," jelas Dirjen Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital "Awareness Registrasi Nomor HP" di Aula Timur ITB, Senin (26/2).

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar. Tahap selanjutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dan layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Dirjen PPI Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. "Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman," ujarnya.

Identitas Tunggal, Dukung Ekonomi Digital

Dalam seminar nasional yang ditujukan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya akses telekomunikasi dalam peningkatan integrasi identitas nasional, efisiensi dan keamanan identitas pelanggan ketika bertransaksi online dalam mendukung ekonomi digital, itu hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, David Yama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys dan Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Institut Teknologi Bandung, Prof. Suhono H. Supangkat.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil, David Yami, menegaskan bahwa Indonesia dapat menerapkan single identity number. "Indonesia bisa sangat jauh meninggalkan negara Jerman. Ketika kita paparkan tentang dukcapil di Jerman, mereka kaget karena orang Berlin tidak bisa dicek di Frankfurt, sedangkan di Indonesia orang di Papua sana bisa dicek di Bandung. Saat ini Indonesia sudah punya data 262.380.678 juta penduduk yang masuk datanya di dukcapil. Dari jumlah ini yang wajib KTP sudah 185 juta, yang sudah terekam 97% dari jumlah tersebut." ungkap Yami.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan bahwa program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. "Layanan prabayar ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun akibatnya, data pelanggan yang ada di operator saat ini kebanyakan adalah data abal-abal, tidak ada gunanya. Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas. Oleh sebab itu pemerintah mulai melakukan program registrasi pelanggan prabayar, yang akan berakhir sebentar lagi.." ungkap Merza.

Mewakili penyedia layanan seluler, Merza menjamin operator akan terus menjaga bahwa pendaftaran nomor berikutnya untuk SIMcard baru akan selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid, sehingga hanya NIK dan No. KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi.

Prof. Suhono H. Supangkat selaku Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Institut Teknologi Bandung menyampaikan bahwa kunci dalam perkembangan teknologi dan penggunaan data adalah integrasi. "Smart nation adalah negara yang bisa memanfaatkan sumber dayanya. bagaimana mengelola seluruh sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, apapun, yang intinya bisa terintegrasi agar manusia dapat hidup dengan nyaman dan berkelanjutan. Bagaimana basic data nasional di Ditjen Dukcapil ini sangat penting untuk mengintegrasikan, untuk pengembangan ekonomi nasional. Akses telekomunikasi itu sangat penting." ujar Suhono.

Perekaman dan Pencetakan KTP-el

Kominfo bersama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri juga membuka stand layanan bagi mahasiswa dan masyarakat di wilayah Bandung untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el.

Pihak dukcapil memberikan kuota untuk 3.000 orang yang akan melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dengan membawa fotokopi KK dan surat keterangan dari (Suket) bahwa sudah melakukan perekaman.

Selain stand layanan perekaman KTP-el, dibuka juga stand registrasi kartu prabayar untuk membantu peserta dan masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi ulang kartu prabayar.(kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2