Anas" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pasti, Status Anas Akan Diumumkan KPK Pekan Depan
Sunday 17 Feb 2013 03:02:49
 

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK sudah pasti akan mengumumkan status Anas Urbaningrum pekan depan. Pengumuman akan dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

"Pekan depan akan ada gelar perkara. Hasilnya akan disampaikan," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat berbincang, Sabtu (16/2).

Anas seperti disampaikan KPK, tengah diselidiki terkait kasus Hambalang. Anas sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Pimpinan KPK Bambang Widjojanto juga sudah memastikan gelar perkara akan dilakukan pekan depan.

Sedang pimpinan KPK yang lain, Adnan Pandu Praja menyebut kasus Anas terkait dugaan penerimaan mobil Harrier sudah memenuhi unsur. Walau Pandu menyebut kasus itu di bawah Rp 1 miliar. Ada kemungkinan diselidiki kasus yang lebih besar.

Draf Sprindik (surat perintah penyidikan) Anas sudah beredar. Didraf itu Anas disebut tersangka. Tapi KPK memastikan surat itu baru berupa draf, hasil pastinya akan diumumkan setelah gelar perkara.

Johan kembali menyampaikan, soal penanganan kasus ini pimpinan KPK tidak mungkin terpecah, tapi perbedaan pendapat bisa saja terjadi ketika gelar perkara.

"Soal beda pendapat adalah hal yang wajar," tegas Johan.(ndr/fjp/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2