JAKARTA, Berita HUKUM - Benang merah akan kepastian aturan hukum, komunikasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak menjadi topik pembicaraan pada pertemuan oleh sejumlah perwakilan elemen yang bergelut di bidang informasi telematika bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pertemuan dilatarbelakangi paska kasus IM2 Indosat yang telah dinyatakan oleh Kejaksaan Agung telah merugikan uang Negara sebesar 1,358 miliar rupiah.
“Kita menyampaikan bagaimana hal yang sebenarnya akan kepastian aturan hukum pada bidang telekomunikasi. Siapa yang sebenarnya yang bertanggung jawab. Karena dalam regulasi Menkominfo, soal IM2 itu tidak melanggar hukum namun dipihak lain yaitu Kejaksaan, telah menetapkan pihak IM2 telah melakukan tindak pidana korupsi. Ini mana yang benar,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Berita Hukum, Rabu (8/10) di Gedung Bima, Kementerian Polhukam.
Semuel pun menambahkan dengan kejadian IM2 yang dianggap sebagai kasus tipikor, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet khususnya maupun pada bidang lain seperti bidang Perbankan ataupun Pajak.
“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun,” imbuh Sammy menambahkan.
Umumnya penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar denda sebesar itu. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.
Adapun penetapan status pidana korupsi pada kasus IM2 yang telah dinyatakan oleh Kejaksaan Agung, menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Abdullah Alkaf, adalah hal yang dipaksakan. Alkaf meninjau pada sisi gelar perkara yang tidak melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Gelar perkara tidak melibatkan Kementerian terkait. Dan ada hal fatal dari keputusan pemerintah saat ini yang tidak berimbang. Disisi lain mendukung keputusan Jaksa namun disisi satunya, pemerintah membiarkan keputusan Menkominfo yang menyatakan pihak IM2 tidak melanggar regulasi pada UU No.28 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Abdullah Alkaf pada pertemuan tersebut.
Sementara Pejabat Harian Sesmenko Polhukam, Agus Barnas, berjanji akan menyampaikan sejumlah keluhan dan masukan ini kepada Menteri Polhukam, Djoko Suyanto, dan akan diteruskan kepada Pemerintah mendatang periode Presiden terpilih Joko Widodo.
“Pertemuan itu tidak membicarakan ranah hukum karena kasus sudah berlangsung. Tapi sejumlah hal yang terkait kasus itu, Katakanlah miss komunikasi atau persamaan kesepahaman hukum diantara dua pihak akan kami tampung lalu kami sampaikan pada pimpinan dan pemerintah yang baru,” papar Agus menambahkan pada Berita Hukum usai pertemuan.
Dari hasil pembicaraan dalam pertemuan itu, Ketua Umum Dewan Telekomunikasi Informatika Nasional, Ilham Habibie, mengharapkan sebagai langkah maju guna menuju koordinasi kearah yang sesuai.
“Ini langkah bagus. ada semangat reformasinya. Kehadiran wakil dari pihak bisnis, pemerintah, non pemerintah serta regulator. Meski disayangkan pihak dari Kejaksaan tidak dapat hadir,” papar Ilham Habibie.
Selain kehadiran Kalitbang SDM Kemenkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, sejumlah perwakilan elemen yang bergelut di bidang informasi telematika, hadir dalam satu meja. Antara lain Ketua Harian Masyarakat Telekomunikasi, Setyanto P dan Ketua Federasi Masyarakat Teknologi Indonesia, Evi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Indar Atmanto, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1GHz milik Indosat.
Indar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up-front feesehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.
Eksekusi Indar Atmanto kemudian dilanjutkan dengan penahannya di LP Sukamiskin, Bandung.
Paska penahanan tersebut, APJII dan sejumlah elemen terkait telah meminta kepada Kemenkoinfo untuk dibuatkan fatwa agar kasus itu bisa diajukan kepada Mahkamah Agung.
Fatwa dilakukan karena adanya perbedaan pendapat atas penetapan dasar hukum yang telah dinyatakan. (bhc/mat)
|