Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bencana Alam
Paska Bencana, ANRI Buka Layanan Perbaikan Arsip untuk Masyarakat Tanpa Biaya
Tuesday 28 Jan 2014 15:01:54
 

Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan, menyampaikan tata cara penyelamatan arsip kepada Wartawan di Jakarta, Selasa, (28/1). ANRI membuka layanan penyelamatan arsip bagi masyarakat paska bencana.(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM – Paska bencana, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka layanan perbaikan arsip bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang. Layanan perbaikan arsip paska bencana disampaikan Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan, Selasa, (28/1) di Kantor Pusat ANRI, Jalan Ampera Raya No.7, Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Mustari layanan tersebut mencakup perbaikan surat akte tanah, ijasah pendidikan dan akte kelahiran yang rusak akibat banjir atau tanah longsor.

“Ya, kami membuka layanan perbaikan arsip bagi masyarakat yang dilingkungan tempat tinggalnya terkena bencana. Selain mengelola kearsipan, fungsi dan tugas kami pun melayani masyarakat untuk memperbaiki arsip mereka paska terkena bencana dan tanpa dikenakan biaya. Layanan ini kami laksanakan hingga awal Maret 2014 sesuai jam kerja dari pukul 08.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib,” ungkap Mustari menyampaikan kepada wartawan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan tanggap bencana adalah pemeliharaan kearsipan. Hal tersebut turut dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

Terkait penanganan bencana, ANRI mengharapkan kepada seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Provinsi, Kepala Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Unit Kearsipan Kemenetrian untuk melakukan pencegahan.

“Ada beberapa langkah guna penyelamatan dan perlindungan arsip ketika terjadi bencana, khusunya banjir. Langkah itu terdiri dari mengevakuasi ke tempat yang lebih aman, membersihkan arsip dari kotoran lumpur menggunakan air bersih dan menyemprotkan larutan alkohol atau etanol 70% keseluruh permukaan arsip secara merata, lalu mengurainya secara hati-hati. Terakhir adalah mengeringkan arsip menggunakan kipas dan tidak terkena sinar matahari langsung,” papar Mustari menambahkan.

Sepanjang tahun 2013, ANRI berhasil menyelamatkan sejumlah arsip di tingkat Kabupaten, saat terjadi gempa di Kepulauan Jawa. Pun saat paska tsunami di Aceh kala 2004 lalu, sejumlah arsip yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional berhasil di evakuasi melalui jalur udara.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Bencana Alam
 
  Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
  Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
  Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
  Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
  Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2