Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Malpraktek
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
Wednesday 17 Jul 2013 23:26:58
 

Nuraini 40 Korban salah obat Dokter pada puskesmas Lhok Bengkuang Aceh Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga Korban Mal Praktek meminta pelaku, baik dokter, bidan dan petugas Apotik yang memberikan obat terhadap Korban.

"Menurut suami Korban Fahkruddin pada awak media, Nuraini 40 Lorong Seberang warga Lhok Bengkuang Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari kamis 4 juli 2013 saat membersihkan rumahnya, matanya masuk Dedu.

"Sekitar jam 10.00 wib berobat ke puskesmas Lhok Bengkuang dan di tangani Dr.Julham, setelah Nuraini di periksa kemudian di berikan resep obat, dan setelah mengambil obat yang di berikan bidan LL, Korban pulang dan lansung meneteskan obat tersebut ke mata.

"Lansung saja Korban menjerit karena kepedihan, setelah di periksa, ternyata obat tersebut Salap kulit (Obat Panu/Kurap), saat ini Korban terancam mengalami kebutaan, Fahkruddin suami Korban lansung menghubungi bidan LL, yang memberikan obat tersebut

"Menurut pengakuan Fahkruddin, LL akan Menanggung semua biaya perobatan Korban, Sementara Bidan LL, saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya Namun tidak Aktif.

"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Selatan Miswar SH, Mengecam keras tindakan Dr. Juham, dan bidan LL, Menurut Miswar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga, harus benar-benar mengawasi seluruh rumah sakit yang ada di Aceh, Dan bagi Pasien (Korban) yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2