ACEH, Berita HUKUM - Keluarga Korban Mal Praktek meminta pelaku, baik dokter, bidan dan petugas Apotik yang memberikan obat terhadap Korban.
"Menurut suami Korban Fahkruddin pada awak media, Nuraini 40 Lorong Seberang warga Lhok Bengkuang Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari kamis 4 juli 2013 saat membersihkan rumahnya, matanya masuk Dedu.
"Sekitar jam 10.00 wib berobat ke puskesmas Lhok Bengkuang dan di tangani Dr.Julham, setelah Nuraini di periksa kemudian di berikan resep obat, dan setelah mengambil obat yang di berikan bidan LL, Korban pulang dan lansung meneteskan obat tersebut ke mata.
"Lansung saja Korban menjerit karena kepedihan, setelah di periksa, ternyata obat tersebut Salap kulit (Obat Panu/Kurap), saat ini Korban terancam mengalami kebutaan, Fahkruddin suami Korban lansung menghubungi bidan LL, yang memberikan obat tersebut
"Menurut pengakuan Fahkruddin, LL akan Menanggung semua biaya perobatan Korban, Sementara Bidan LL, saat di komfirmasi awak media ini melalui Henfon Selulernya Namun tidak Aktif.
"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Selatan Miswar SH, Mengecam keras tindakan Dr. Juham, dan bidan LL, Menurut Miswar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.
"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga, harus benar-benar mengawasi seluruh rumah sakit yang ada di Aceh, Dan bagi Pasien (Korban) yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.(bhc/kar) |