Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kerusuhan Tolikara
Pasca Tragedi Tolikara; Teroris GIDI Diundang ke Istana, Ustadz Ditangkap
Sunday 02 Aug 2015 00:34:17
 

Jokowi beserta para pendeta dan tokoh Kristen Papua di istana negara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca tragedi Tolikara, penyerbuan gerombolan Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) terhadap jamaah shalat Idul Fitri disertai pembakaran masjid dan puluhan kios umat Islam di Tolikara Papua yang sangat intoleran, teroris dan anarkis, pemerintah Jokowi justru mengundang teroris GIDI ke istana negara.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua, Pendeta Lipiyus Binilub yang meminta supaya aparat kepolisian tidak menahan dua tersangka insiden Tolikara yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Alasannya, pendeta itu khawatir penahanan terhadap dua tersangka ini menimbulkan dampak negatif di Tolikara.

“Kalau boleh tak perlu ada penangkapan karena komunikasi yang tak jalan tadi. Hal sepele hanya tak jalan komunikasi. Tak perlu menangkap-menangkap itu nanti ekses jadi tak baik,” kata Lipiyus, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/7).

Tak berselang lama polisi justru menangkap ustadz Samsuddin Uba saat sedang mendakwahkan Islam di Baranusa Alor, Nusa Tenggara Timor. Baca: Dituduh sebarkan paham radikal, polisi tangkap 2 orang di Alor.

Terkait hal itu Direktur The Community Of Islamic Ideology Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya berkomentar sungguh ironi pemerintah negeri ini, seperti negara tidak berperadaban alias hukum rimba yang berlaku. Katanya, Ini tindakan ilegal kesewenang-wenangan melanggar hak asasi warga negara.

“Kita bandingkan dengan perlakuan terhadap pelaku kriminal teroris kristen Gidi. Sangat bertolak belakang, yang satu hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan tanpa pijakan dan payung hukum kemudian di tangkap. Tapi yang jelas-jelas aktual pelaku kriminal teroris di Tolikara didiamkan dan hanya 2 orang biasa yang ditangkap,” kata Harits.

Menurutnya, seseorang tidak bisa dikriminalkan karena menyampaikan atau memiliki sebuah gagasan atau konsep pemikiran.

“Dan jika ini terjadi maka mundur ke belakang dan melanggar kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat,” terangnya.

Kata dia, ini kezaliman yang melampui batas. Aparat, imbuh Harits, sewenang-wenang memelintir hukum untuk berbuat zalim. Mencari-cari kesalahan dengan beragam makar.

“Para petinggi negeri ini harus melek atas kasus ini, sekecil apapun kezaliman yang menimpa warga negaranya dan dilakukan oleh aparatur negara, sangat tidak bisa di tolerir kecuali negara ini minta dimaklumi oleh rakyatnya bahwa Indonesia sudah berubah jadi seperti negara tidak berperadaban alias hukum rimba yang berlaku,” tutupnya.(azmuttaqin/arrahmah.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kerusuhan Tolikara
 
  Keluarga Korban Minta Wantimpres Selesaikan Kerusuhan Tolikara dengan Hukum Nasional
  Ini Hikmah Teror GIDI di Tolikara Menurut Ustadz Fadlan
  Ini Kronologi Tragedi Tolikara Temuan TPF Komat
  Pasca Tragedi Tolikara; Teroris GIDI Diundang ke Istana, Ustadz Ditangkap
  Pernyataan Pers KOMAT Tolikara Terkait Aksi Brutal Kerusuhan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2