Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pasca Penusukan Pemotor, 9 Siswa Dijadikan Saksi
Saturday 20 Apr 2013 19:58:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca penusukan Muhamad Insan Jauhari (32) warga Sunter, Jakarta Utara, yang disertai pengambilan Honda Vario B 6159 UXF dan uang tunai Rp 1,5 juta milik korban, di kawasan Kebonjeruk, Jakarta Barat, kemarin, sebanyak 9 pelajar yang kebetulan berada dekat lokasi diamankan Polsek Kebonjeruk.

Kesembilan pelajar yang seluruhnya siswa SMK BT yang berlokasi di Jakarta Barat itu, masing-masing berinisial Ari (17), AM (17), ES (18), SB (18), HS (16), ET (17), MDF (17), Sut (17) dan BD (17). Saat ini status mereka masih sebagai saksi.

Kapolsek Kebonjeruk, Kompol Soetoyo mengatakan, diamankannya kesembilan pelajar tersebut bermula saat petugas hendak melakukan pembubaran terhadap ratusan gabungan pelajar dari sekolah lain yang diduga akan melakukan tawuran di rel KA Pesing Koneng dan Flyover Pesing.

Berdasarkan keterangan para pelajar tersebut, mereka hanya menonton para pelajar lainnya yang diduga hendak melakukan tawuran. “Setelah dimintai keterangan, para pelajar tersebut juga mengaku tidak melihat kejadian penusukan. Jadi saat ini status kesembilan pelajar tersebut hanya sebagai saksi saja,” ujarnya, Jumat (19/4).

Kasie SMK Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, Maryadi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah SMK tempat di mana siswa tersebut bersekolah. Menyangkut sanksi pada para pelajar tersebut, seperti dikutip dari beritajakarta.com, Maryadi menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa tersebut.

“Kalau fatal maka akan diberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Sedangkan untuk sekolahnya, juga akan terkena sanksi terberat berupa penurunan akreditasi. Tapi demi kepastiannya saya terlebih dahulu akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Maryadi.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2