Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pasca Penusukan Pemotor, 9 Siswa Dijadikan Saksi
Saturday 20 Apr 2013 19:58:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca penusukan Muhamad Insan Jauhari (32) warga Sunter, Jakarta Utara, yang disertai pengambilan Honda Vario B 6159 UXF dan uang tunai Rp 1,5 juta milik korban, di kawasan Kebonjeruk, Jakarta Barat, kemarin, sebanyak 9 pelajar yang kebetulan berada dekat lokasi diamankan Polsek Kebonjeruk.

Kesembilan pelajar yang seluruhnya siswa SMK BT yang berlokasi di Jakarta Barat itu, masing-masing berinisial Ari (17), AM (17), ES (18), SB (18), HS (16), ET (17), MDF (17), Sut (17) dan BD (17). Saat ini status mereka masih sebagai saksi.

Kapolsek Kebonjeruk, Kompol Soetoyo mengatakan, diamankannya kesembilan pelajar tersebut bermula saat petugas hendak melakukan pembubaran terhadap ratusan gabungan pelajar dari sekolah lain yang diduga akan melakukan tawuran di rel KA Pesing Koneng dan Flyover Pesing.

Berdasarkan keterangan para pelajar tersebut, mereka hanya menonton para pelajar lainnya yang diduga hendak melakukan tawuran. “Setelah dimintai keterangan, para pelajar tersebut juga mengaku tidak melihat kejadian penusukan. Jadi saat ini status kesembilan pelajar tersebut hanya sebagai saksi saja,” ujarnya, Jumat (19/4).

Kasie SMK Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, Maryadi menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah SMK tempat di mana siswa tersebut bersekolah. Menyangkut sanksi pada para pelajar tersebut, seperti dikutip dari beritajakarta.com, Maryadi menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa tersebut.

“Kalau fatal maka akan diberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Sedangkan untuk sekolahnya, juga akan terkena sanksi terberat berupa penurunan akreditasi. Tapi demi kepastiannya saya terlebih dahulu akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Maryadi.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2