Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
GAM
Pasca MoU, GAM 'Rakitan' Bermunculan
Thursday 25 Jul 2013 22:26:02
 

Tentara Nasional Aceh (TNA)..(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah lahirnya perdamaian MoU Helsinki antara RI-GAM, di Aceh saat ini banyak bermunculan kelompok-kelompok premanisme di Aceh dengan mengaku-ngaku sebagai mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Mereka mengatasnamakan GAM, hanya untuk melakukan pemerasan dan mafia proyek," demikian kata Tgk Hasnawi Ilyas, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (25/7).

Seperti halnya Abdullah Saleh, ujar Hasnawi, dia bukan seorang mantan pejuang GAM ataupun bukan GAM murni. Abdullah Saleh yang juga Anggota Komisi A DPRA hanya GAM rakitan, atau GAM 16 sesudah penandatanganan damai.

"Kalangan Partai Aceh (PA) sekarang, kebanyakan GAM yang lahir pada tanggal 16 Agustus 2011 atau setelah damai Aceh," ujar mantan TNA wilayah Bate Iliek ini.

Dengan demikian, agar kondisi keamanan dan menghindari aksi premanisme ini, pihaknya meminta kepada seluruh Panglima Wilayah dan Daerah serta Panglima Sago diharapkan untuk mendata kembali para mantan GAM/TNA yang benar-benar turun ikut berjuang ketika konflik.

Sebab, saat ini setelah damai bukan hanya saja mereka meresahkan masyarakat, dan yang sangat disesalkan lagi GAM/TNA yang murni malah disingkirkan. Melainkan yang dulu sebagai cuwak (mata-mata musuh,red) dijunjung tinggi.

"Kami harap jangan ada lagi kombatan GAM di sia-siakan, kenapa waktu perang kita kawan. Namun sesudah damai kita menjadi lawan," demikian disampaikan Awi Juli, Koordinator Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > GAM
 
  Ratusan Janda dan Istri Mantan GAM Gruduk Kantor Walikota
  Milad GAM Ke-37 Pemerintah Aceh Himbau Rakyat Untuk Menjaga Perdamaian
  Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
  Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
  Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2