JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca menetapkan tersangka baru, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan melengkapi data-data kasus ini. Kali ini, Senin (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Purwadi mengatakan, Purwadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Peiharsa.
Untuk kasus korupsi senilai Rp. 2,5 triliun ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan baru-baru ini adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kaitan penerimaan hadiah terkait Hambalang.
Dari tiga tersangka itu, KPK baru memeriksa Andi Mallarangeng. Anas Urbaningrum, sejak ditetapkan tersangka Jumat, (22/2) kemarin, KPK belum menjadwalkan untuk memeriksa Anas. Meski demikian, sejumlah saksi-saksi untuk para tersangka telah dimintai keterangan termasuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah dimintai keterangan.(bhc/din) |