Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pasca Anas Tersangka, KPK Periksa Project Manager Hambalang
Monday 25 Feb 2013 12:07:00
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca menetapkan tersangka baru, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan melengkapi data-data kasus ini. Kali ini, Senin (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Purwadi mengatakan, Purwadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Peiharsa.

Untuk kasus korupsi senilai Rp. 2,5 triliun ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan baru-baru ini adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kaitan penerimaan hadiah terkait Hambalang.

Dari tiga tersangka itu, KPK baru memeriksa Andi Mallarangeng. Anas Urbaningrum, sejak ditetapkan tersangka Jumat, (22/2) kemarin, KPK belum menjadwalkan untuk memeriksa Anas. Meski demikian, sejumlah saksi-saksi untuk para tersangka telah dimintai keterangan termasuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah dimintai keterangan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2