Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pasar
Pasar Indonesia Harus Berdaulat
Friday 09 Jan 2015 20:35:35
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pasar di tanah air yang tidak berdaya menahan produk impor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pasar di tanah air yang tidak berdaya menahan produk impor yang bagi negara lain masuk kategori sampah. Ia menyebut maraknya pasar pakaian bekas, jeroan impor yang begitu mudahnya dijumpai di dalam negeri.

"Masyarakat banyak bertanya kenapa pasar pakaian bekas masih marak dimana-mana, mengapa jeroan saja masih impor, terakhir saya mendengar Brazil juga mau memasukkan daging ayam ke Indonesia. Tidak bisakah mempertahankan kedaulatan kita di pasar sendiri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan banyak negara sangat tertarik pasar dalam negeri yang sangat besar. Negara-negara maju akan terus berupaya men-setup Indonesia menjadi pasar terbuka bagi barang impor murah, bahkan masuk kategori sampah seperti baju bekas atau jeroan daging.

"Pasar baju bekas murah secara tidak langsung dapat mematikan industri garmen kecil dalam negeri, belum lagi penyakit yg menempel di dalamnya, namun perdagangan ini masih saja marak," tutur dia.

Kemendag harus segera menjalankan kebijakan mengamankan pasar dalam negeri termasuk menggali keunggulan yang mungkin dapat dikemas dalam Indonesia Heritage. Salah satu peluang yang patut diperjuangkan adalah menjadikan pasar Indonesia sebagai hub ekspor produk halal.

"Disini Kemendag dituntut segera untuk melakukan kerjasama lintas instansi, lebih kreatif, mengoptimalkan potensi pasar kita, kalau tidak maka Indonesia hanya dilihat sebagai pasar potensial yang besar, murah, dan bodoh," tandasnya.

Pemerintah sendiri lewan SK Mendag telah melarang impor pakaian bekas sejak tahun 1982 lalu, namun faktanya disejumlah lokasi strategis di tanah air bermunculan pasar khusus pakaian bekas. Aparat Bea Cukai di Kepulauan Riau melaporkan sepanjang tahun 2014 telah menyita impor illegal 5000 ball pakaian bekas senilai Rp15 miliar.

Permendag no.46/2013 juga sudah membatasi impor jeroan hanya untuk keperluan industri atau keperluan khusus lainnya, namun pemantauan DPP Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) ternyata daging impor kelas variety meat dan juga jeroan marak dijual di pasar tradisional kepada masyarakat umum.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2