JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (25/7) pukul 20.00 lalu, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tim Pembela Merah Putih.
Sementara, pasangan Prabowo-Hatta yang menurut rencana akan secara langsung untuk menyampaikan peemohonan, batal hadir di acara tersebut. Prabowo-Hatta hanya sempat melakukan orasi di hadapan massa pendukungnya yang memadati halaman gedung MK.
Menurut salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih, Mahendradatta, pengajuan permohonan PHPU Presiden ke MK ini merupakan salah satu upaya hukum dan bukan upaya akhir dari koalisi merah putih. Mahendradatta juga meminta agar permohonan ini benar-benar diadili oleh Hakim Konstitusi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail mengatakan telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Negara pada 52.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta kepada MK agar dilakukan pemungutan suara ulang pada 52.000 TPS tersebut. Maqdir juga mengungkapkan, penyelenggara pemilu Presiden-Wakil Presiden, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mengabaikan berbagai protes yang disampaikan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Keterangan Maqdir diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Pembela Merah Puti, Didik Supriyanto yang mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi smulai sejak masa kampanye, pada saat pemungutan suara, hingga pada tahapan penghitungan suara. Didik memberikan contoh pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya adalah adanya pembukaan kotak suara pada 23 Juli 2014, sehari setelah KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, dan menetapkan pasang calon Presiden-Wakil Presiden terpilih. \"Seharusnya tidak boleh ada pihak yang membuka kotak suara tanpa perintah dari Mahkamah Konstitusi,\" jelas Didik.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sidang perdana PHPU Presiden rencananya akan digelar pada 6 Agustus 2014.(Ilham/mh/mk/bhc/sya) |