Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Pasal 7 UUD 1945 Diusulkan Juga Diamandemen, Ini Alasan Suhendra Hadikuntono Agar Jokowi 3 Periode
2019-11-19 18:30:31
 

Suasana pertemuan dan pembahasan terkait wacana amandemen pasal 7 UUD 1945 yang diusulkan Suhendra Hadikuntono dan didukung oleh puluhan OKP.(Foto: Istimewa)amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR RI mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat selama tiga periode.

Suhendra beralasan, tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana.

"Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra, yang juga penggagas 'Sabuk Nusantara', di Jakarta, Selasa (19/11).

Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. "MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tukas Suhendra.

Usulan itu, kata Suhendra, juga dilatari dengan meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

"Kalau ada figur Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," lugasnya.

Sebelumnya berkembang wacana MPR RI yang akan mengamandemen konstitusi UUD 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dukungan Partai Koalisi dan OKP terhadap Amandemen Pasal 7 UUD 1945

Pendiri Hadiekuntono's Institute ini juga mengatakan, amandemen Pasal 7 UUD 1945 seharusnya tidak mendapat hambatan berarti dikarenakan mayoritas partai politik di parlemen adalah koalisi atau pendukung Jokowi.

"Koalisi kita kuat. Tinggal ada keinginan atau tidak untuk mengamandemen. Bukan kemustahilan juga, karena sudah ada yurisprudensi, artinya kita sudah pernah melakukan itu 4-5 kali. Ketika masa jabatan Presiden di zaman Soeharto itu 32 tahun kemudian menjadi cukup 10 tahun saya kira itu hal biasa saja," tuturnya.

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar presiden-wapres dapat menjabat tiga periode menurut dia karena adanya kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

"Hal itu tercapai jika kita semua menyatukan visi atas dasar pembangunan. Apa yang kita lakukan ini tidak mematikan demokrasi. Siapa saja boleh, terutama jika amandemen ini berhasil siapa saja boleh ikut dalam kontestasi. Nanti ternyata Pak Jokowi gagal dan prestasinya tidak sesuai harapan rakyat tentu dia tidak akan terpilih. Jadi kita tidak boleh lagi berpikir hanya untuk kepentingan kelompok, tapi mari kita bersatu untuk kepentingan bangsa ini kedepan," pungkasnya.

Usulan ini juga mendapat dukungan dari puluhan OKP seperti Pemuda LIRA, Indra Lesmana, Sekjen Garuda KPPRI, Adius, Ketua Umum Generasi Muda Perintis Pejuang Kemerdekaan, Bernard, Ketua Gema Kosgoro Dian Assafri, Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia, dan Ketua Umum DPP Safrin Yusuf, dan perwakilan organisasi relawan Jokowi diantaranya, Ketua Umum Ketua Barisan Relawan Indonesia (BARA Indonesia), Erwin Niwattana, Ketua Umum Ramijo Jokowi, Saut Sinaga, Ketua Umum Pasukan Rakyat Jokowi (Parjo) serta puluhan Ketum serta Sekjen OKP-Relawan lainnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2