Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KUHP
Pasal 156a Pasal Karet
Friday 14 Sep 2012 17:53:18
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi tadi, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/09), MK (Mahkamah Konsitusi) mengadakan judial review Pasal 156a Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Menurut kalangan hukum, pasal tersebut kerap kali jadi pasal karet untuk menuduhkan penodaan agama. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universia, Ahmad Taufik, pasal tersebut kerap jadi biang vonis sesat.

“Kami ingin Mahkamah memberi tafsir yang terang atas penerapan dan penggunaan Pasal 156a, mengingat selama ini pasal itu kerap digunakan sesuka hati penegak hukum di daerah”, papar Ahmad.

Universia sendiri menghadap ke Mahkamah mewakili empat warga Indonesia, diantaranya Tajul Muluk, warga Syiah di Sampang, Madura, yang beberapa waktu lalu divonis dua tahun penjara. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yaitu tiga tokoh Syiah, Umar Shahab, Hasan Alaydrus, dan Ahmad Hidayat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2