JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi tadi, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/09), MK (Mahkamah Konsitusi) mengadakan judial review Pasal 156a Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Menurut kalangan hukum, pasal tersebut kerap kali jadi pasal karet untuk menuduhkan penodaan agama. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universia, Ahmad Taufik, pasal tersebut kerap jadi biang vonis sesat.
“Kami ingin Mahkamah memberi tafsir yang terang atas penerapan dan penggunaan Pasal 156a, mengingat selama ini pasal itu kerap digunakan sesuka hati penegak hukum di daerah”, papar Ahmad.
Universia sendiri menghadap ke Mahkamah mewakili empat warga Indonesia, diantaranya Tajul Muluk, warga Syiah di Sampang, Madura, yang beberapa waktu lalu divonis dua tahun penjara. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yaitu tiga tokoh Syiah, Umar Shahab, Hasan Alaydrus, dan Ahmad Hidayat.(bhc/frd)
|