Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Partai Nasdem Lolos, Tiga Parpol Harus Lengkapi Persyaratan
Friday 11 Nov 2011 16:38:41
 

Bendera partai politik (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) yang akan maju mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Dari empat parpol baru, hanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang lolos verifikasi tersebut.

Demikian pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang mengumumkan hasil verifikasi parpol tersebut melalui telekonferensi yang didengarkan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (11/11). Amir sendiri menyampaikannya dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Sedangkan tiga parpol baru yang belum memenuhi syarat adalah Partai Keadilan Republik, Partai Serikat Rakyat Independen dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Pengurus ketiga parpol ini diminta segera melengkapi kekurangan hingga batas akhir pada 25 Nopember nanti. Syarat yang belum dilengkapi pengurus parpol, seperti fotokopi kartu pengenal tanpa dilegalisasi dan surat pernyataan yang tidak terdaftar dalam kepengurusan parpol lain.

"Hanya Partai Nasdem yang memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum. Selanjutnya, parpol itu diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Sementara yang belum (lolos verifikasi), diharapkan untuk segera melengkapi kekurangannya hingga batas waktu 25 Nopember 2011,” kata Amir Syamsudin.

Dengan demikian, Partai Nasdem pun dianggap layak mengikuti Pemilu 2014. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2/2008 jo UU Nomor 2/2011 tentang Parpol. Partai baru yang akan mengikuti pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum, di antaranya harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.

Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa pengumuman hasil verifikasi ini, sama sekali tidak terkait tekanan dari pihak-pihak tertentu. Semuanya sesuai dengan UU Parpol. "Parpol yang belum lolos verifikasi harus segera melengkapi persyaratan yang berlaku, agar bis alolos. Penerbitan keputusan parpol sebagai badan hukum akan dilakukan pada 16 Desember 2011,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pengumuman ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya sengaja memaksimalkan waktu yang tersedia dalam menguji kelayakan administrasi hukum parpol baru. Pengunduran pengumuman dingga dua minggu itu, karena Amir Syamsuddin dan dirinya baru dilantik akhir bulan lalu. “Kami butuh dua minggu untuk memahami laporan (verifikasi) itu," imbuh Denny.

Sebelumnya, sebanyak 14 parpol baru mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka pendaftaran pada 17 Januari-22 Agustus 2011 lalu. Selain empat parpol yang disebutkan di atas, parpol lainnya adalah Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2