Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Partai Berlambang Ka'bah Serahkan Bacalegnya ke KPU
Sunday 21 Apr 2013 19:05:39
 

Penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) PPP.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH TIMUR, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Aceh Timur mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Minggu (21/4).

Partai berlambangkan Ka'bah itu menyerahkan sebanyak 38 daftar Bacaleg untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta 6 calon legislatif untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi. Sementara untuk maju pada DPR-RI, PPP menjagokan satu orang kader.

Dalam kesempatan itu Ketua DPC PPP Aceh Timur, Tgk. H. Muda Wali Ibrahim, S.Ag mengatakan, sebanyak bacaleg yang didaftarkan KPU menurutnya sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat dari internal partai. "Dari hasil seleksi itu kita mendapatkan kader-kader yang mumpuni," ujarnya.

Sehingga dengan bergabungnya kader-kader ini di PPP, mereka siap bertempur untuk mendapatkan kursi yang maksimal baik ditingkat DPRK, DPRA serta DPR RI. "Kita menargetkan minimal 5 kursi atau 1 fraksi di DPRK Aceh Timur," tukas Mudawali.

Selesai acara pengembalian formulir tersebut di kantor KPU, Partai Persatuan Pembangunan beserta ratusan kadernya melakukan pawai menuju perbatasan Aceh Timur dan Kota Langsa.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2