Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Parpol Wajib Mendaftar di KPU dan Input Aplikasi Sipol
2017-09-19 10:38:10
 

Ujicoba Sipol Tahap III bersama Operator Parpol Calon Peserta Pemilu 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Aplikasi Sipol yang didukung Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini adalah alat bantu pendaftaran parpol, sehingga akan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019.

Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan diprint dalam proses pendaftaran. Untuk itu, penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka kegiatan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Sipol Tahap III, Jumat (15/9) lalu di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.

"Aktifasi aplikasi Sipol ini akan dimulai hari Senin 18 September 2017, begitu juga dengan helpdesk KPU juga dioperasionalkan untuk melayani parpol dalam proses pendaftaran. KPU mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan parpol, terutama pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 ini," tutur Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI.

Hasyim juga meminta parpol segera menugaskan pengurus parpol yang diberi mandat menjadi petugas penghubung dengan KPU. Selain itu, parpol juga harus segera membuat SK atau Surat Tugas atau Surat Mandat kepada operator yang ditugaskan mengoperasikan aplikasi Sipol.

Operator tersebut harus dengan surat resmi dari parpol, tambah Hasyim, agar tidak terjadi salah orang, salah pihak, dan memang resmi ditugaskan dari parpol. Hal itu penting karena operator tersebut yang akan diberi buku manual panduan dan kunci akses parpol ke aplikasi Sipol.

"Kenapa pemenuhan syarat ini menjadi penting, karena KPU sudah melaksanakan tiga tahap sosialisasi dan ujicoba sipol, namun dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham belum semuanya bisa hadir. Banyak pengurus dan alamat berubah, sehingga update hal ini menjadi penting," jelas Hasyim di depan para operator sipol dari parpol.

Pada sosialisasi dan ujicoba tahap I, dari 73 parpol, undangan hanya bisa terkirim ke 31 parpol dan 31 parpol hadir. Pada tahap II, undangan terkirim ke 34 parpol, dan 34 parpol hadir. Kemudian pada tahap III ini, undangan terkirim ke 31 parpol, dan 31 parpol hadir. Sisanya, alamat sudah tidak jelas dan tidak bisa dihubungi, pungkas Hasyim.(Arf/red/KPU/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2