BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Sebanyak 50 kepengurusan partai politik tingkat provinsi/kabupaten/kota belum menyerahkan laporan bantuan keuangan tahun 2012 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Padahal, setiap parpol di semua tingkatan diharuskan menyarahkan laporan paling lambat pada 31 Januari setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan data yang dirilis BPK Perwakilan Lampung dari 209 parpol yang ada di provinsi dan 14 kabupaten/kota, hanya 159 parpol yang membuat laporan atas bantuan keuangan yang diberikan pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK Lampung Ambar Wahyuni mengatakan dari semua parpol yang membuat laporan, hanya delapan partai yang menyampaikan tempat waktu, 31 Januari. Sisanya menyampaikan terlambat dan masih banyak yang belum membuat laporan. “Biasanya parpol akan membuat laporan menjelang akhir tahun supaya bisa mendapatkan bantuan keuangan pada tahun berikutnya,” kata Wahyuni, dalam media workshop di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Kamis (27-6). Workshop ini dihadiri jurnalis media cetak, online, dan elektronik serta organisasi profesi jurnalis.
Semua parpol yang memperoleh suara pada pemilu sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah setempat. Jumlah bantuan disesuaikan dengan perolehan jumlah suara. Meskipun tidak mendapat kursi di DPRD, parpol tetap mendapatkan bantuan keuangan meskipun jumlahnya kecil.
Di tingkat provinsi, parpol yang belum menyerahkan laporan bantuan keuang ke BPK adalah PDIP dan PAN. Di Kabupaten Tulangbawang, kepengurusan parpol yang belum menyerahkan laporan adalah PDK, Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, Gerindra, Hanura, PBB, PBR, PPNUI, PPRN, PNBKI, dan PPIB. Kepengurusan Parpol di Pringsewu termasuk banyak yang belum menyerahkan laporan, Golkar, PAN, Hanura, PKB, PKPB, PKPI, PKNU, dan PDP. Sementara kepengurusan parpol di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat, sudah semua menyerahkan laporan ke BPK.
Wahyuni menjelaskan, BPK tidak memberikan penilaian terhadap laporan bantuan keuangan parpol seperti penilaian yang selama ini diberikan atas laporan keuangan pemerintah daerah. BPK hanya melihat penggunaan bantuan dari bukti-bukti surat pertangungjawaban (SPJ) yang ada. Keharusan membuat laporan tersebut berdasarkan PP No.83 tahun 2012 yang merupakan perubahan atas PP No.5 tahun 2009.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol itu menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya. Biasanya bantuan akan ditahan Pemda jika tidak melampirkan laporan dari BPK. “Kadang parpol baru membuat laporan di akhir tahun karena ingin mendapatkan bantuan di tahun berikutnya. Mereka nanti mengejar-ngejar BPK untuk menyerahkan laporan,” katanya, seperti yang dikutip dari lampungpost.co, pada Kamis (27/6).
BPK tidak bisa memberikan sanksi kepada parpol yang menyerahkan laporan tidak tepat waktu atau sama sekali tidak membuat laporan. Sanksinya hanya dari pemerintah daerah masing-masing yang menahan bantuan keuangan terhadap parpol yang tidak membuat laporan keuangan.(pad/l-2/lpc/bhc/rby) |