Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
India
Parlemen India Batal Sahkan RUU Antikorupsi
Saturday 31 Dec 2011 02:09:51
 

Pendukung aktivis antikorupsi India mendesak pemerintah serius memberantas korupsi (Foto: Gstatic.com)
 
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Partai oposisi India melancarkan kritik tajam terhadap pemerintah, karena gagal untuk mengajukan rancangan undang-undang antikorupsi yang kontroversial ke majelis tinggi.

RUU Antikorupsi yang disebut Lokpal memberikan kekuasaan independen kepada ombudsman untuk menuntut politisi dan pengawai negeri sipil. Ombusman di India dikenal dengan nama Lokpal.

Dalam sidang yang berlangsung ricuh hingga tengah malam itu, parlemen India akhirnya menangguhkan pemungutan suara terhadap RUU Antikorupsi. Padahal, Selasa (27/12) lalu, majelis rendah telah menyetujui RUU tersebut. Draf itu pun dianggap perlu mendapatkan persetujuan majelis tinggi untuk menjadi aturan hukum. Dengan pembatalan ini, RUU Antikorupsi tersebut harus direvisi dan dipresentasikan kembali.

Pemerintah India, seperti dirilis BBC, Jumat (30.12), menyatakan bahwa menghormati konstitusi yang ditangguhkan itu. Masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pemungutan suara itu.

Oposisi BJP mengatakan pemerintah telah sengaja merancang ‘kerusuhan’ di parlemen yang belum tentu menyetujui RUU tersebut. Oposisi pun meminta Perdana Menteri Manmohan Singh untuk mundur secepatnya, karena pemerintahannya tak lagi pantas berkuasa.

Pemerintah dianggap telah kehilangan seluruh hak moral untuk melanjutkan kekuasaan. Partai Kongres tidak pernah serius dan berkomitmen untuk memperkuat Lokpal. Mereka mengatur seluruh drama perdebatan yang terjadi hingga tengah malam itu.

Partai koalisi yang berkuasa memiliki 94 anggota parlemen dan hanya membutuhkan sedikit suara dari 122 anggota untuk menggolkan RUU itu. Pemimpin Partai Komunis India (Marxist) Sitaram Yechury mengatakan, penundaan merupakan ‘kekalahan moral yang besar’ bagi Partai Kongres. Jika pemerintah serius untuk meloloskan RUU itu, harus membuat partai oposisi yakin.

Pemimpin partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah, Sukhendu Roy, juga mengkritik penundaan pemugutan suara, dan mengatakan itu merupakan hari yang memalukan bagi demokrasi dan hasil ‘orkestra kerusuhan’.

Pemimpin gerakan antikorupsi Anna Hazare menyebut RUU itu tidak berguna. Bahkan, ia beberapa kali Hazare melakukan aksi mogok makan untuk menentang korupsi di India. Pasalnya, dalam draf RUU memberikan kekebalan bagi Kementerian Kehakiman dan Kantor Perdana Menteri dari pemeriksaan kasus korupsi.(sya)



 
   Berita Terkait > India
 
  Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
  Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
  India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
  India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
  India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2