Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Edward Snowden
Parlemen Eropa akan Undang Snowden
Friday 10 Jan 2014 22:17:39
 

Edward Snowden.(Foto: Istimewa)
 
AS, Berita HUKUM - Para anggota Parlemen Eropa setuju untuk mengundang Edward Snowden, karyawan kontrak intelijen Amerika yang kini menjadi buronan, untuk memberikan kesaksian tentang program pengawasan Washington.

Menurut rencana Snowden akan memberikan kesaksian melalui konferensi video.

Snowden, yang mendapatkan suaka di Rusia sejak Agustus lalu, diburu oleh aparat penegak hukum Amerika setelah membongkar kegiatan pengumpulan data intelijen oleh Badan Keamanan Nasional, NSA.

Parlemen Eropa belum memutuskan jadwal rapat jarak jauh dengan Snowden ini tapi para anggota parlemen sudah berkoordinasi dengan Snowden.

Berdasarkan data-data yang dibocorkan Snowden ke media, pemerintah Amerika dengan bantuan badan-badan intelijen Inggris dan beberapa negara lain, melakukan pengawasan lalu lintas telepon dan internet dalam skala global.

Badan-badan intelijen tersebut juga dituduh menyadap telepon beberapa pemimpin dunia, termasuk Kanselir Jerman Angela Merkel.

Menanggapi tuduhan ini Washington mengatakan tidak sedang memantau telepon Merkel dan tidak akan melakukannya di masa mendatang.

Tapi para pejabat Amerika tidak bersedia mengklarifikasi apakah penyadapan terhadap Merkel pernah dilakukan di masa lalu.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2